Diduga Lahan Tempat Parkir Roda Dua Dan Roda Empat Dikomersilkan Petugas Parkir Kepedagang “Kemana DISHUB Kabupaten Malang”

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:50 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Detikdiki.online  Pemerintah Kabupaten Malang gencar memberantas pungutan liar (pungli) parkir melalui penindakan tegas dan penerapan Perda parkir baru pada 2026. Juru parkir (jukir) tanpa karcis resmi dianggap melakukan pungli, dengan sanksi pidana bagi yang memungut biaya tidak sesuai aturan.persoalan parkir liar masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Malang. Selama ini, fihak dari dishub sejumlah ruas jalan, mulai dari memberikan teguran kepada juru parkir hingga mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Fenomena yang terjadi dipasar turen kabupaten malang berbalik 100% dan diduga lepas dari pengawasan dishub Kabupaten malang, karena sudah terjadi sudah lama praktik penyalah gunaan lahan yang semestinya dipakai untuk tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, justru digunakan lahan tempat berjualan dan diduga juga para pedangan yang bertempat dilahan parkir tersebut membayar upeti setiap berjualan ±35.000.00(tiga puluh lima ribu).Kepada yang oknum parkir tersebut.Saat tim media turun langsung ke tempat lahan parkir di pasar turen, memang lahan parkir yang peruntukannya untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, terlihat jelas banyaknya pedangan yang bertempat dilahan tersebut.

Salah satu pedangan di lahan parkir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, sudah lama saya berjualan disini, karena disini rame dan banyak pembelinya, dari pada berjualan di dalam ataupun dipasar bawah, pada saat tim Media menanyakan kepada Pedangan apakah membayar berjualan ditempat ini, beliau bilang bawah membayar retribusi pasar, kebersihan dan membayar kepada tukang parkir.

DN menyebutkan saat dikonfermasi tim media menyebutkan, untuk lahan yang berada di pasar turen tersebut, selama itu untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, dengan tegasnya mengatakan tidak boleh digunakan untuk pedangan berjualan, apa lagi sampai para jukir kami dilapangan memunggut uang kepada para pedangan untuk berjualan di lahan tempat parkir.Tegasnya (12 Mei 2026)

ST pedagang pasar bawah berharap, semoga cepat terselesaikan dengan permasalahan kami selama ini, karena dengan adanya para pedagang baru yang berada di lahan tempat parkir dan yang berada bahu jalan atas yang sudah mengganggu pengedara roda dua dan roda empat, selain itu juga sangat mempengarui pendapatan penghasilan kami (pasar bawah) yang selama ini berkurang sampai 90%.

Langkah cepat akurat dari APH sangat ditunggu oleh pedangan pasar turen yang berada di bawah, jangan sampai dari oknum parkir yang berada di pasar turen melegalkan ataupun memperbolehkan apalagi mengkomersilkan ke pedangan yang ingin berjualan dilahan parkir ditempat yang seharusnya dalam aturan tidak dibenarkan dan patut di pertanyakan.

Redaksi//

Detikdki.online 

(Partono)

Berita Terkait

Rapat Koordinasi dan Silaturrahmi MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC Probolinggo Raya Berjalan Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Bupati Dan Wakil Bupati Menerima Kedatangan Kajari Tanimbar Yang Baru di Bandara Lorulun
Kesalahpahaman Oknum Anggota Polsek Menganti dan Wartawan di Surabaya Berakhir Damai
Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah Gelar Pengajian Rutin “Ngaji Sambil Ngopi” di Tegalsari Banyuwangi
Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah Gelar Pengajian Rutin “Ngaji Sambil Ngopi” di Tegalsari Banyuwangi
Mudahkan Layanan, Petugas Bapas Saumlaki Lakukan Penerimaan Klien PB Secara Online
Tower BTS diDesa Sukawali RT 02/03 Kec Pakuhaji yang diduga ilegal,
TOLOOOONG HATI2 & JANGAN CUWEK DENGAN LINGKUNGAN WAKTU ANDA BERKENDARAAN, KARNA BANYAK KEJADIAN YG MIRIP SEPERTI INI

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:51 WIB

Gerakkan Binter Anjangsana, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Distrik Kurima

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polsek Kedunggalar Responsif Tangani Aduan Dugaan Kekerasan Guru terhadap Murid SD, Warga Apresiasi Pelayanan Humanis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:36 WIB

Guritno Apresiasi Profesionalitas Polres Magetan, Dugaan Penganiayaan Bayi Dihentikan Setelah Hasil Visum dan Labfor Tidak Menemukan Bukti

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:05 WIB

DPD IWOI Kabupaten Tangerang Apresiasi Penertiban Pedagang, Ketua Sopiyan: Jangan Hanya Bongkar, Tapi Beri solusi untuk pedagang kecil.

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:24 WIB

Ketua OKK DPP IWOI Jalani Operasi, Ketua DPW Banten Ajak Seluruh Kader Pererat Solidaritas dan Doa

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:45 WIB

PT Indosefood Salurkan Beras untuk Janda dan Lansia di Banyudono

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gelar PBJ SAE Award 2026 dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wabup Tanimbar Serap Aspirasi Semua Kepala Puskesmas Se-Tanimbar.

Berita Terbaru