Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 4 Tersangka Melakukan Peredaran 31,62 gram Narkotika

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:37 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,// DETIK DKI– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (Sabu) dengan total barang bukti seberat 31,62 gram. Dalam pengungkapan tersebut, 4 (Empat) orang tersangka berhasil diamankan. Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/I/2026/SPKT. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 24 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jalan Bogen, Surabaya.Tersangka utama berinisial SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, ditangkap sebagai bandar. Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20), yang seluruhnya berdomisili di wilayah yang sama. Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital merk HARNIC, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000, satu buah skrop sedotan warna kuning, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA (DPO). Narkotika itu kemudian dipaketkan ulang menjadi beberapa klip kecil untuk diedarkan. Tersangka SR diketahui telah beberapa kali memperoleh sabu, yakni pada awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 gram, dan terakhir sebanyak sekitar 30 gram saat penangkapan. Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka SR memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Narkotika tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor, dan akan diambil saat ada pembeli.Diketahui pula bahwa SR merupakan residivis kasus narkotika, yang pada tahun 2011 pernah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan bebas pada tahun 2014. Sementara itu, tersangka NH, BP, dan AF diketahui membeli sabu dari SR secara patungan seharga Rp150.000. Ketiganya telah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Mereka diketahui mengonsumsi sabu bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya.Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka NH, BP, dan AF dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan turut serta dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan pemasok barang haram jenis Sabu, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk tersangka pengguna atau Pecandu, akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya Kota Surabaya, ”pungkas AKP Putrawan

Redaksi//

Detikdki.online

(EdiC)

Berita Terkait

Usai Pencopotan, DPP MADAS Sedarah Tancap Gas Bentuk Kepengurusan Baru di Sampang
Dugaan Investasi Bodong Snapboost : 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan
Penipuan Umroh di Sukabumi, menelan Korban Mulai dari Masyarakat Biasa sampai Kiayi.
DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA SEKRETARIS JENDERAL PWI PUSAT ZULMANSYAH SEKEdANG
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial UY

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:25 WIB

Matangkan Persiapan Koperasi Desa Merah Putih, Dandim 0812/Lamongan Beri Pembekalan Khusus Kepada Babinsa

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:25 WIB

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Kecamatan Pakuhaji mengadakan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga Ops Ketupat Maung 2026 di Pos Terpadu Citra Raya

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:34 WIB

Finishing Touch TMMD Ke-127, Rumah Bocor Jadi Kokoh Bapak Khoirul Anam Ucapkan Terima Kasih kepada Prajurit TNI

Senin, 2 Maret 2026 - 17:15 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Probolinggo Kota Bagikan 500 Takjil di Depan Mako dan Alun-Alun

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:11 WIB

Modus Kelereng Jadi Pengganti Uang, Praktik Judi Qiu-Qiu di Mojosari Dibongkar Polres Situbondo

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:55 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan

Berita Terbaru