Malang // Detikdiki.online Pemerintah Kabupaten Malang gencar memberantas pungutan liar (pungli) parkir melalui penindakan tegas dan penerapan Perda parkir baru pada 2026. Juru parkir (jukir) tanpa karcis resmi dianggap melakukan pungli, dengan sanksi pidana bagi yang memungut biaya tidak sesuai aturan.
persoalan parkir liar masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Malang. Selama ini, fihak dari dishub sejumlah ruas jalan, mulai dari memberikan teguran kepada juru parkir hingga mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Fenomena yang terjadi dipasar turen kabupaten malang berbalik 100% dan diduga lepas dari pengawasan dishub Kabupaten malang, karena sudah terjadi sudah lama praktik penyalah gunaan lahan yang semestinya dipakai untuk tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, justru digunakan lahan tempat berjualan dan diduga juga para pedangan yang bertempat dilahan parkir tersebut membayar upeti setiap berjualan ±35.000.00(tiga puluh lima ribu).Kepada yang oknum parkir tersebut.
Saat tim media turun langsung ke tempat lahan parkir di pasar turen, memang lahan parkir yang peruntukannya untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, terlihat jelas banyaknya pedangan yang bertempat dilahan tersebut.
Salah satu pedangan di lahan parkir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, sudah lama saya berjualan disini, karena disini rame dan banyak pembelinya, dari pada berjualan di dalam ataupun dipasar bawah, pada saat tim Media menanyakan kepada Pedangan apakah membayar berjualan ditempat ini, beliau bilang bawah membayar retribusi pasar, kebersihan dan membayar kepada tukang parkir.
DN menyebutkan saat dikonfermasi tim media menyebutkan, untuk lahan yang berada di pasar turen tersebut, selama itu untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, dengan tegasnya mengatakan tidak boleh digunakan untuk pedangan berjualan, apa lagi sampai para jukir kami dilapangan memunggut uang kepada para pedangan untuk berjualan di lahan tempat parkir.Tegasnya (12 Mei 2026)
ST pedagang pasar bawah berharap, semoga cepat terselesaikan dengan permasalahan kami selama ini, karena dengan adanya para pedagang baru yang berada di lahan tempat parkir dan yang berada bahu jalan atas yang sudah mengganggu pengedara roda dua dan roda empat, selain itu juga sangat mempengarui pendapatan penghasilan kami (pasar bawah) yang selama ini berkurang sampai 90%.
Langkah cepat akurat dari APH sangat ditunggu oleh pedangan pasar turen yang berada di bawah, jangan sampai dari oknum parkir yang berada di pasar turen melegalkan ataupun memperbolehkan apalagi mengkomersilkan ke pedangan yang ingin berjualan dilahan parkir ditempat yang seharusnya dalam aturan tidak dibenarkan dan patut di pertanyakan.
Redaksi//
Detikdki.online
(Partono)





















