Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dihajar Massa di Duduksampeyan, Polisi Amankan dan Proses Hukum

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:12 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik // Detikdki.online  Seorang pria berinisial FR, warga Surabaya, diamankan polisi setelah sempat dihajar massa di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Selasa (3/3/2026).

FR menjadi sasaran amukan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke atas truk trailer yang melintas di lokasi kejadian.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat korban, Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Tak lama berselang, pelaku diduga berusaha membawa kabur kendaraan tersebut sebelum akhirnya dipergoki warga.

Warga yang geram sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Dasar Hukum Tindak Pidana

Tindakan pelaku dapat dijerat dengan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun;

Jika disertai pemberatan tertentu, dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara itu, tindakan kekerasan oleh massa berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP terkait penganiayaan (Pasal 351 KUHP), mengingat penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Regulasi Daerah dan Ketertiban Umum

Dalam konteks ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah Gresik, penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai kewenangan daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang tindakan anarkis dan main hakim sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Bakri. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Duduksampeyan.

Redaksi//

Detikdki.online

Red.Suwarno

Berita Terkait

Beraksi di Sejumlah Wilayah Jabodetabek, Pencuri Motor Jaringan Lampung Diciduk Polisi
Satgas dan Warga Kompak Pasang Atap RTLH 
Kurang dari 24 Jam, Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 4 Tersangka Melakukan Peredaran 31,62 gram Narkotika
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru