NGAWI // Detikdki.online Sikap responsif dan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Kedunggalar, Polres Ngawi, dan Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid kelas 1 inisial (Aji) di SD Al Azhar Plosorejo pada Rabu, 13 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun dari salah satu narasumber sekaligus wali murid menyebutkan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum guru berinisial (Etk). Peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan sekolah yang berada di Desa Plosorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Menurut keterangan narasumber, korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas berupa cakaran pada bagian wajah serta sempat dikurung di dalam kelas. Kejadian tersebut kemudian memicu perhatian dan kekhawatiran para wali murid lainnya.
Pihak keluarga korban selanjutnya melakukan pembicaraan internal dan akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum demi memperoleh kejelasan serta perlindungan hukum bagi anak.
Saat keluarga mendatangi Polsek Kedunggalar untuk menyampaikan pengaduan, petugas disebut langsung memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional terkait mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anak.
“Baik, akan segera kami panggil dan fasilitasi. Untuk penanganan kekerasan terhadap anak memang ada di Unit PPA Polres, termasuk proses visum yang dilakukan di rumah sakit dan koordinasinya juga di sana,” ujar petugas kepada pihak keluarga sebagaimana disampaikan narasumber.
Penjelasan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai aparat kepolisian telah memberikan pelayanan yang jelas, humanis, dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat merasa lebih tenang dalam mencari keadilan.
“Kami sebagai masyarakat merasa sangat puas karena penjelasan yang diberikan sangat jelas dan mudah dipahami. Terima kasih bapak polisi di Polsek Kedunggalar, semoga tetap amanah dan Presisi,” ungkap salah satu wali murid.
Langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Kedunggalar dinilai mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang responsif dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga disebut masih menunggu proses tindak lanjut dan fasilitasi penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaks//
Detikdki.onlinin
Investigasi





















