Diduga Dana Pada Dapur MBG Di Tanimbar Digelapkan, Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Segera Selidiki

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:56 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdki.online Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) menerima insentif operasional sekitar Rp6 juta per hari atau sekitar Rp144 juta per bulan untuk memenuhi standar fasilitas. Dalam setahun, total insentif yang diterima mencapai Rp1,87 miliar, dan secara total perputaran dana per dapur dapat mencapai Rp1 miliar per bulan untuk operasional, bahan baku, dan fasilitas.

Namun sangat disayangkan, sebab ada dugaan Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) hampir mendekati Rp1 miliar pada salah satu dapur di Tanimbar diduga digelapkan oleh beberapa oknum rekrutan Yayasan Pelita Ibu Bangsa. Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber yang enggan mengungkapkan identitasnya kepada publik untuk diketahui.

Adapun oknum oknum yang diduga melakukan tindakan ini, diketahui menduduki posisi ideal didapur Tanimbar. Posisi posisi ini antaralain Kepala SPPG yang dijabat oleh inisial FK, bidang akuntan dijabat YM serta bidang aslap dijabat oleh inisial FL.

Menurutnya dugaan ini semakin kuat dengan adanya pergantian orang pada bidang aslap. Tak sampai di situ narasumber juga meminta kepada ketua Yayasan Pelita Ibu Bangsa yang berinisial LS agar segera memeriksa sejumlah ompreng atau tempat makan yang diduga digelapkan oleh sopir mobil berinisial AB sebanyak 600 buah. Sebab menurutnya satu buah ompreng atau tempat makan yang hilang seharga Rp.65.000 dan apa bila dikalikan dengan 600 buah, maka hasilnya sebesar Rp 39.000.000, jumlah ini termasuk cukup besar., ujar narasumber.

Selanjutnya narasumber menambahkan jika pelaku memiliki, mengambil, atau menggunakan dana MBG yang seharusnya untuk operasional dapur atau mitra, tetapi dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tandas narasumber.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan ini, sebab dugaan ini termasuk dalam penyalahgunaan anggaran negara, juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, tutup.

Redaksi//

Detikdki.online 

Ellon

Berita Terkait

Kebal Hukum? Gudang BBM Ilegal Milik Rohin di Simpang Pematang Tetap Eksis, Diduga Ada ‘Main Mata’ dengan Oknum APH
Tinjau Langsung Penerimaan Klien, Kabapas Saumlaki Pastikan Kesesuaian Prosedur.
CV Endah Jaya Klarifikasi Bau Limbah, dan siap menampung keluhan warga
Serahkan Draf Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan
GILA! Hanya Karena Mundurkan Mobil, Dua Bersaudara Dianiaya Secara Keji
Arisan Akbar Satukan Seluruh Madas Sedarah se-Tangerang Raya, Perkuat Soliditas Lintas DPC SAMPAI DPAC
Jejak Kriminal di Bhakti Alam Terhenti, Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Begal Sadis Penyerang Pendaki Wanita
Abah Edy Macan Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Anggota RADAR CNN

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:13 WIB

Kebal Hukum? Gudang BBM Ilegal Milik Rohin di Simpang Pematang Tetap Eksis, Diduga Ada ‘Main Mata’ dengan Oknum APH

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tinjau Langsung Penerimaan Klien, Kabapas Saumlaki Pastikan Kesesuaian Prosedur.

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:44 WIB

CV Endah Jaya Klarifikasi Bau Limbah, dan siap menampung keluhan warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Serahkan Draf Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:38 WIB

GILA! Hanya Karena Mundurkan Mobil, Dua Bersaudara Dianiaya Secara Keji

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:08 WIB

Jejak Kriminal di Bhakti Alam Terhenti, Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Begal Sadis Penyerang Pendaki Wanita

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:56 WIB

Abah Edy Macan Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Anggota RADAR CNN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Lantik 34 Pejabat, Pak Yes Tekankan Untuk Fokus Pada Tugas

Berita Terbaru