MESUJI // Detikdki.onlinen Meski aktivitas ilegal pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah menjadi sorotan publik, hal tersebut nampaknya tidak menyurutkan nyali Rohin, seorang warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Gudang BBM yang diduga tak mengantongi izin resmi milik Rahin ini terpantau masih terus beroperasi dengan
bebas.Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terlihat cukup tertutup namun tetap menunjukkan adanya mobilitas kendaraan yang keluar-masuk membawa muatan BBM. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menutup atau menyegel lokasi tersebut.Kelancaran bisnis ilegal yang dijalankan Rohin ini memicu
spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya “bekingan” atau perlindungan dari oknum aparat yang membuat gudang tersebut seolah tak tersentuh oleh hukum.”Kami heran, padahal lokasinya tidak terlalu tersembunyi, tapi kenapa aman-aman saja? Seolah-olah ada aturan yang tidak berlaku untuk gudang itu. Kami curiga ada oknum di belakangnya yang menjaga agar tetap operasional,”
ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan.Kegiatan penimbunan BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat berisiko memicu kebakaran hebat yang mengancam keselamatan warga desa setempat. Selain itu, praktik ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Mesuji karena dialihkan ke pasar industri melalui jalur ilegal.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait belum
memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penindakan terhadap gudang milik Rohin tersebut.Masyarakat Mesuji kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Lampung dan jajarannya untuk turun tangan langsung membersihkan praktik “mafia BBM” di wilayah hukum Simpang Pematang, demi membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta tidak ada ruang bagi oknum APH untuk menjadi pelindung bisnis ilegal
Redaksi//
Detikdki.online
Investigasi





















