Upaya Damai KandAS! Gugatan PMH No. 368 Berlanjut ke Pembuktian di PN Tangerang

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 22:18 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang // Detikdki.online Upaya penyelesaian damai dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng resmi kandas. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Penggugat hadir secara lengkap, baik melalui kuasa hukum maupun prinsipal, sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sementara itu, Tergugat I (pemilik showroom) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali.

Adapun Tergugat II (PT. BPR Central Arta Rezeki / BPR Car) pada mediasi kedua telah menghadirkan prinsipal, namun tetap tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum SM & Partner menyampaikan bahwa kegagalan mediasi ini menunjukkan tidak adanya titik temu, meskipun Penggugat telah memberikan kesempatan penyelesaian secara damai.

“Kami telah hadir lengkap dan membuka ruang penyelesaian damai. Namun dengan tidak adanya kesepakatan, maka perkara ini wajar untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian guna memperoleh kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Penggugat.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa tujuan utama Penggugat dalam perkara ini tetap konsisten, yaitu:

memperoleh kembali haknya berupa BPKB kendaraan Toyota Fortuner Nomor Polisi B 1647 FJC yang secara sah merupakan milik Penggugat.

Perkara ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan penyelesaian non-litigasi, termasuk mediasi di BPSK Wilayah Kerja I Provinsi Banten yang berakhir deadlock, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian.

Dengan berakhirnya tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara ini kini memasuki fase krusial, yaitu tahap pembuktian, yang akan menentukan secara hukum siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut.

Penggugat berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan serta kepastian hukum.

Redaksi//

Detikdki.online 

Team

Berita Terkait

Kebal Hukum? Gudang BBM Ilegal Milik Rohin di Simpang Pematang Tetap Eksis, Diduga Ada ‘Main Mata’ dengan Oknum APH
Tinjau Langsung Penerimaan Klien, Kabapas Saumlaki Pastikan Kesesuaian Prosedur.
CV Endah Jaya Klarifikasi Bau Limbah, dan siap menampung keluhan warga
Serahkan Draf Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan
GILA! Hanya Karena Mundurkan Mobil, Dua Bersaudara Dianiaya Secara Keji
Arisan Akbar Satukan Seluruh Madas Sedarah se-Tangerang Raya, Perkuat Soliditas Lintas DPC SAMPAI DPAC
Jejak Kriminal di Bhakti Alam Terhenti, Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Begal Sadis Penyerang Pendaki Wanita
Abah Edy Macan Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Anggota RADAR CNN

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:13 WIB

Kebal Hukum? Gudang BBM Ilegal Milik Rohin di Simpang Pematang Tetap Eksis, Diduga Ada ‘Main Mata’ dengan Oknum APH

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tinjau Langsung Penerimaan Klien, Kabapas Saumlaki Pastikan Kesesuaian Prosedur.

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:44 WIB

CV Endah Jaya Klarifikasi Bau Limbah, dan siap menampung keluhan warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Serahkan Draf Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:38 WIB

GILA! Hanya Karena Mundurkan Mobil, Dua Bersaudara Dianiaya Secara Keji

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:08 WIB

Jejak Kriminal di Bhakti Alam Terhenti, Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Begal Sadis Penyerang Pendaki Wanita

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:56 WIB

Abah Edy Macan Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Anggota RADAR CNN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Lantik 34 Pejabat, Pak Yes Tekankan Untuk Fokus Pada Tugas

Berita Terbaru