Saumlaki, //Detikdki.online 7 Mei 2026 Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, kembali melantik dan mengambil sumpah Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu dari lima desa di Kecamatan Molu Maru bertempat di lobi lantai 2 kantor bupati, (7/5/2026).
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakil Bupati, dr. Juliana Ch. Ratuanak, Ketua DPRD Richie Laurens Anggito, Ketua MP Klasis Tanımbar Selatan Pdt. Z. J. Slarmanat, S.Th, para pejabat struktural di jajaran pemerintah daerah, serta para kepala desa dan perangkat dari kelima desa.
Bupati juga berharap, keberadaan anggota BPD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik tersebut dapat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Redaksi//
Detikdki.online
Ellon




















