GRATI // Detikdki.online Lagi lagi kepala desa (kades) yang 1 ini mengeluarkan *kebijakannya*yang sangat luar biasa, dan sulit untuk di tandingi / di tiru oleh kades” yang lain,
Kami sebagai jurnalis, merasa sangat salut kepada beliau ini kades ABDI ini. Kali ini kami menemukan hebohnya masyarakat desa trewung yang berbondong bondong mendatangi KANTOR DESA TREWUNG untuk menghadiri undangan dari bapak kades,
Pada hari ini rabo 21 oktober 2026 kades dan semua jajaran perangkatnya + segenap anggota BPD mengadakan rapat #SOSIALISASI & SIBOLIS# kartu JAMSOSTEK (jaminan sosial tenagakeja) yang juga di hadiri oleh beberapa petugas dari BPJS TK (badan penyelenggara jaminan sosial tenagakerja) yang berkantor di pasuruan.
Dari sambutannya bapak kades, Beliau menyampaikan secara tegas dan lantang di forum rapat tersebut bahwasannya sekitar 200 orang yang di undang ini hanyalah perwakilan saja,, Namun sebenarnya saat ini masyarakat desa trewung yang sudah terdaftar dan menjadi peserta aktif BPJS TK ini sudah lebih dari 700 orang tuturnya,,
Maka dari itu PEMDES penerintah desa trewung ini mengundang warganya supaya warga ini sama sama tau dan faham dengan apa yang menjadi HAK & KEWAJIBAN nya setelah menjadi peserta BPJS TK ini,
KEWAJIBAN
•Untuk menjaga kartu JAMSOSTEK ini tetap aktif maka peserta wajib membaya iurannya setiap bulan,
•Rp 10.000 sepuluh ribu rupiah perbulan bagi yang terdaftar PU (penerima upah)
•Rp 16.800 enam belas ribu delapan ratus rupiah bagi peserta BPU (bukan penerima upah)/ mandiri
HAK
•Peserta berhak menerima bantuan apabila peserta ini mengalami kematian dan sudah mengajukan KLAIM ke kantor BPJS TK akan ada pencairan via transfer kepada (AW) ahli warisnya sebesar Rp 42.000.000 empat puluh dua juta rupiah, bagi peserta yang meninggal sewajarnya baik di RS / di rumah
•Tapi bagi yg neninggal yang sebabkan dengan kecelakaan kerja itu mendapat bantuannya lebih besar yaitu +_ Rp 114.000.000 empatratus empat belas juta rupiah yang di terima oleh (AW) ahli warisnya + dapat BEA SISWA untuk 2 dua anaknya sampai S1
Menrut penyampaian bapak kades semua terkait dengan kewajiban peserta (iuran) setiap bulannya itu semua di tanggung DESA dengan kisaran 10.000 / 16.800×700 peserta = +_8 – 9 juta setiap bulannya, dan alokasi dana nya di ambilkan dari pendapatan pasar desa (PAD) Menurut beliau itu sudah semestinya seperti itu, pendapatan dari rakyat kembali untuk rakyat,
Dan seorang kades (bapak ABDI) ini juga bilang bahwasannya semenjak menjabat kades mulai bulan juli 2021 samapai sekarang beliau nya tidak pernah mengambil HAK / bagiannya yang dari pasar ini meskipun pada sebelum”nya itu sudah tentukan 600.000 /bulannya.
Yang pantas untuk kita pertahan KADES seperti ini *tidak mengambil HAK nya malah di alokasikan untuk bantu anak yatim & piatu yang ada di desa trewung, masing” anak mendapatkan 50.000 an sebanyak 19 anak imbuhnya,,,
Memeng sulit mencari sosok pemimpin yang berjiwa sosial seprti ini….!!! Pantas dan logis kalau desa trewung yang pimpin oleh (bapak ABDI) ini pernah mendapatkan penghargaan dari ibu GUBERNUR JATIM (IBU KHOFIFAH INDAR PARAWANSA) pada tgl 17 september 2026 kenarin di hotel VASA surabaya. Meraih rengking ke 3 se jawa timur,
Redaksi//
Detikdki.online
Investigasi




















