Dugaan Pungli di SMKN 1 Menggala: Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP dan Iuran Keramik Aula

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:53 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG // Detikdki.online  Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang kembali diterpa isu tak sedap. SMKN 1 Menggala diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan modus penarikan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) hingga iuran pengadaan keramik aula. Kebijakan ini dinilai menabrak Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang larangan pungutan di tingkat SMA/SMK Negeri.Ancaman Larangan Ujian Bagi Siswa

Berdasarkan keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah membebankan biaya sebesar Rp3.000.000 per siswa. Ironisnya, iuran tersebut bersifat mengikat dan menjadi syarat administrasi pendidikan.

“Jika tidak dibayar, anak saya tidak mendapatkan kartu ujian. Ini sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini,” keluh wali murid tersebut kepada awak media.

Selain uang jutaan rupiah tersebut, para siswa juga mengaku dimintai iuran tambahan berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dana tambahan ini diklaim akan digunakan untuk renovasi lantai (pemasangan keramik) di ruang aula sekolah.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Menanggapi isu tersebut, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas (Wakahumas) SMKN 1 Menggala memberikan penjelasan yang cukup kontradiktif. Pihak sekolah membenarkan adanya penarikan dana, namun merinci peruntukannya sebagai berikut:

Rp1.000.000: Dialokasikan untuk pembelian seragam sekolah. Pihak sekolah berdalih pengadaan ini dilakukan melalui konveksi di Bandar Lampung sesuai petunjuk dari dinas Pendidikan Provinsi lampung

Rp2.000.000: Diakui sebagai biaya SPP.

Rp150.000 – Rp200.000: Iuran untuk pemasangan keramik di aula sekolah.

“Ya, dana itu 1 jutanya buat bayar baju seragam sekolah di konfeksi Bandar Lampung. Kayak sih iya itu petunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Lalu 2 jutanya SPP. Terkait uang keramik, saya agak lupa nominal pastinya, seratus atau dua ratus ribu, tapi memang benar untuk aula dan saat ini memang belum dipasang,” ujar Wakahumas saat dikonfirmasi.

Tabrak Aturan Gubernur?

Praktik penarikan SPP dan iuran sarana prasarana (keramik) ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan yang melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid atau bersifat mengikat sebagai syarat mengikuti ujian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SMKN 1 Menggala. Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah.

Redaksi//

Detikdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru