Saumlaki,// Detikdki.online 7 Mei 2026 Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, M.K.M selaku Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kepulauan Tanimbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Ketua Bawaslu Kab. Kepulauan Tanimbar dan Ketua Kwartir Cabang Kab. Kepulauan Tanimbar, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi Para Pihak dalam melaksanakan kerja sama yang ditentukan dan disepakati dan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mendorong meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat melalui pengawasan isu-isu strategis dan perlindungan kelompok rentan melalui Gerakan Pramuka.
Sedangkan Surat Perintah Kerja (SPK) ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya anggota Pramuka dalam pengawasan Pemilu, melaksanakan pendidikan politik dan demokrasi berbasis kepemudaan dan mendorong kader pengawas partisipatif dari unsur Pramuka.
Redaksi//
Detikdki.online
Ellon




















