Berdasarkan informasi per April hingga September 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memang mengambil tindakan tegas terkait penangkapan telur ikan terbang.
Dimana poin-poin penting terkait situasi tersebut yakni langkah tegas Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan hasil laut lokal dengan menyepakati penghentian operasional kapal nelayan Andon (nelayan luar) yang dianggap merugikan petani lokal, terutama terkait penangkapan telur ikan terbang.
Selanjutnya surat resmi larangan Bupati Kepulauan Tanimbar setidaknya telah keluar pada tanggal 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 kepada Gubernur Maluku untuk menertibkan aktivitas penangkapan telur ikan terbang karena dampaknya yang serius terhadap kelestarian sumber daya.
Lewat surat resmi Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Maluku, dan DPRD Maluku khususnya komisi II mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal Andon penangkap telur ikan terbang di wilayah Tanimbar pada September 2025 hingga ada regulasi nasional yang lebih jelas.
Tindakan tegas ini di ambil mengikat kondisi di lapangan yang mana terdapat larangan penangkapan telur ikan oleh kapal-kapal yang tidak memiliki izin (Surat Edaran Dinas Perikanan Maluku No. 500.5.6/1075/2025).
Langkah ini diambil menyusul maraknya pencurian atau eksploitasi telur ikan terbang oleh nelayan luar yang beroperasi tanpa izin resmi di perairan Tanimbar.
Redaksi//
Detikdki.online
Ellon





















