TULANG BAWANG // Detikdli.online Sebuah anomali tata kelola pemerintahan kampung terkuak di Kampung Mesir Dwi Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Fasilitas publik—Kantor Kepala Kampung—terindikasi kuat dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan pupuk bersubsidi, komoditas yang secara hukum dikategorikan sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Berdasarkan temuan di lapangan per 6 Maret 2026, bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan administratif ini berubah fungsi menjadi titik bongkar muat pupuk bersubsidi.
“Janggalnya, aktivitas ini terjadi saat jam operasional, namun minim kehadiran aparatur kampung. Laporan warga menguatkan bahwa lokasi tersebut dijadikan penimbunan pupuk bersubsidi, kulemudian ada semacam transaksi pengambilan pupuk subsidi oleh petani.Mengaburkan batasan antara area administrasi pemerintahan dan aktivitas komersial pihak ketiga.
Kepemimpinan yang Akomodatif terhadap Penyimpangan
Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya, BRZ, bungkam pada saat di Komfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
” diduga pemilik pupuk tersebut adalah pemain lama yang selama ini menguasai pupuk di wilayah kabupaten Tulang Bawang yaitu inisial Hi.WDR yang beralamatkan di kecamatan Menggala.
“pertanyaan krusial mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab (accountability) kepala desa terhadap aset negara. Sebagai otoritas tertinggi di tingkat kampung, klaim “tidak tahu” mengindikasikan adanya pembiaran (omission) atau kelalaian serius dalam pengelolaan fasilitas publik.
Rekam Jejak “Aktor” dan Ancaman Hukum
Sosok Hi WDR disinyalir bukan orang baru dalam tata kelola pupuk yang bermasalah. Berdasarkan informasi, ia diduga pernah terlibat dalam kasus distribusi pupuk subsidi ilegal lintas provinsi, bahkan dikabarkan pernah terindikasi penyelewengan di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Secara regulasi, tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, di mana penyimpanan dan distribusi pupuk bersubsidi wajib melalui jalur resmi (Distributor ke Kios Pengecer Resmi). Penggunaan kantor pemerintah sebagai gudang pribadi melanggar prinsip.
Penyalahgunaan Aset Negara: Mengubah fungsi gedung pemerintahan menjadi gudang bisnis pribadi.
Pelanggaran Distribusi Tertutup: Melanggar mekanisme penyaluran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan UU No. 7 Tahun 1955.
Potensi Korupsi: Sesuai pasal 1 dan 2 UU Tipikor.
Sejak berita ini diturunkan belum ada satupun pihak yang diduga bermain dalam bisnis ilegal ini belum ada pihak yang bisa me jelaskan kan atas dugaan tersebut.
Redaksi//
Detikdki.online
Investigasi





















