polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdki.online Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, terus memicu polemik.

Meski pemilik usaha mengklaim telah mengantongi izin operasional, pihak KLH Banten justru meragukan legalitas tersebut lantaran ketiadaan bukti fisik yang dapat diperlihatkan.

Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pada Jumat (17/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ferry meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha, Koko Andi, perihal keabsahan izin operasional tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Koko Andi menegaskan bahwa operasional JDEYO Billiard dan Cafe telah memiliki izin yang sah.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan, Koko Andi tidak dapat memberikan jawaban pasti dan justru mengarahkan Tim KLH Banten untuk bertanya kepada pihak manajemen.

Ketidakmampuan pemilik menunjukkan dokumen fisik memicu tanda tanya besar bagi pihak KLH Banten.

Ferry menyatakan bahwa klaim “lengkap” tersebut patut diuji validitasnya secara hukum, bukan sekadar pengakuan lisan untuk menghindari pemeriksaan.

“Menurut Koh Andi izin sudah lengkap, akan tetapi menurut pandangan saya izin tersebut patut diragukan karena fisik izin tidak dapat diperlihatkan. Apakah ini memang valid secara hukum, atau hanya sekadar tameng untuk menghindari pengawasan?” ujar Ferry usai melakukan verifikasi lapangan, Jumat malam (17/04/2026).

Ferry menegaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini telah berubah drastis pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Berbeda dengan regulasi terdahulu, sistem saat ini menuntut pemenuhan persyaratan secara ketat sebelum izin operasional diterbitkan

“Sistem saat ini sudah berbeda. Dahulu mungkin izin terbit baru pemenuhan persyaratan, namun sekarang tidak lagi demikian. Prosesnya tidak mudah dan harus melalui tahapan verifikasi yang panjang,” jelas Ferry.

Sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi, Ferry merinci sejumlah kewajiban administratif yang wajib dipenuhi pelaku usaha gelanggang olahraga dan kuliner, meliputi: Legalitas Dasar: Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.

Sistem OSS: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 93113 (Fasilitas Gelanggang/Arena Biliar).

Izin Operasional Khusus: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan.

Verifikasi Teknis: Rekomendasi dari SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata atau Dispora.

Lebih lanjut, Ferry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda), terutama terkait jam operasional dan izin gangguan lingkungan di kawasan pemukiman warga.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan tanggapan resmi mengenai dokumen fisik perizinan. Team

Redaksi//

Pimpinan Redaksi// Mat Sukeni

Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru