Lapor ke 110 Saat Diserang, Temi Janusi Putra Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Prosedur Dipertanyakan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 23:26 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, // Detikdki.online 15 April 2026 — Kasus yang menimpa Temi Janusi Putra memantik tanda tanya besar terhadap penanganan hukum di Polsek Kelapa Dua. Pasalnya, pria yang mengaku menjadi korban penyerangan dan sempat meminta bantuan melalui call center 110 itu justru berakhir sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Temi. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, saat kejadian kliennya mengalami penyerangan, pengeroyokan, serta perusakan rumah.  Dalam kondisi tersebut, Temi dilaporkan menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan.

Namun alur penanganan perkara justru berbalik arah. Temi diamankan, ditangkap, dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. Statusnya pun berubah menjadi tersangka. Kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, S.H., M.H., secara tegas mempertanyakan dasar dan prosedur hukum yang digunakan penyidik. Ia mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa surat resmi. Selain itu, tidak ada pemeriksaan terhadap saksi korban.  Bahkan keluarga dan penasihat hukum tidak menerima SPDP maupun tembusan surat penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Poin-poin tersebut dinilai krusial, karena menyangkut hak dasar warga negara dalam proses hukum. Minimnya transparansi dan dugaan diabaikannya prosedur dianggap berpotensi mencederai prinsip due process of law.

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Temi, yang sebelumnya berposisi sebagai pelapor dalam insiden tersebut.

Hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan utuh terkait konstruksi perkara yang digunakan aparat.

Di sisi lain, dampak penahanan Temi turut dirasakan keluarganya.

Istri dan tiga anaknya dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatan yang menurun. Secara ekonomi, keluarga tersebut juga terpukul karena kehilangan sumber penghidupan.

Merespons situasi ini, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap Temi.

“Kami melihat ada indikasi tindakan yang tidak sesuai prosedur. Semua akan kami uji di praperadilan,” tegas Yulhendri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah diajukan kepada Kapolres Tangerang Selatan pada 14 April 2026, dengan harapan adanya evaluasi dan koreksi terhadap penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak warga negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur maupun alasan penetapan Temi Janusi Putra sebagai tersangka.

Redaksi//

Detikdki.online

Team

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru