Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum:

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:29 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG // Detikdki.online  MUHAMMAD ALI, SH., MH. Kuasa Hukum dari Hj. Elti Yunani, SH., M.Kn., P.Hd., dan H. Darussalam, SH., MH. Dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya: 1. SITA INI JELAS MELAMPAUI AMAR PUTUSAN (ULTRA PETITA)

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya HANYA memerintahkan: “MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%.” Secara Tanggung RENTENG bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III

SAMA SEKALI TIDAK ADA SATU KALIMAT PUN YANG MEMERINTAHKAN PENYITAAN RUMAH ATAU TANAH.

Asas hukum “L’execution passe par le jugement” (Eksekusi harus sesuai putusan) adalah mutlak. Menyita aset yang tidak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM dan sama dengan membuat putusan baru secara sepihak.

2. OBJEK DI JL. MH THAMRIN SUDAH DITOLAK DALAM PUTUSAN PN

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas:

“…petitum angka 5 haruslah DITOLAK”

Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin No. 66 sudah GUGUR dan berkekuatan hukum tetap sejak lama. Sangat mustahil dan tidak adil jika objek yang sudah ditolak sitanya justru akan disita di tahap eksekusi. Ini adalah PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT JELAS.

3. OBJEK ADALAH HAK MILIK PIHAK KETIGA

Tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 66 adalah hak milik sah HJ. ELTI YUNANI, SH., M.KN. yang BUKAN PIHAK DALAM PERKARA, tidak pernah digugat, dan tidak pernah kalah dalam persidangan manapun.

Tuntutan ganti rugi bersifat persona (menghukum orangnya), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, TIDAK BOLEH menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat perkara.

4. KAMI TEGAS MENOLAK DAN SUDAH AJUKAN PERLAWANAN

Kami sudah mendaftarkan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) dan menyampaikan SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI yang resmi diterima Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, karena perlawanan kami SEGERA NAMPAK SANGAT BERALASAN dan didukung bukti putusan yang kuat, maka eksekusi WAJIB DITANGGUHKAN.

“MAKA SAYA MENEGASKAN: JIKA TETAP DILAKSANAKAN, ITU ADALAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG. KAMI AKAN MENOLAK PEMBACAAAN SITA SECARA FORMAL DI LAPANGAN DAN AKAN MENEMPUH UPAYA HUKUM YANG LEBIH LANJUT TERMASUK MELAPORKAN PELANGGARAN INI KE PIHAK YANG BERWENANG.”

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sesungguhnya.

BANDAR LAMPUNG, 14 APRIL 2026

HORMAT KAMI,

(Tanda Tangan)

MUHAMMAD ALI, SH., MH.

Kuasa Hukum

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru