“OTT Wartawan Amir Diduga Langgar Prinsip Mahkamah Konstitusi, Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi”

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:09 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//Detikdki.online ,27 Maret 2026_ .Penangkapan dinilai tidak memenuhi syarat “tertangkap tangan” dalam KUHAP, sementara klien disebut tengah menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang. Kuasa Hukum menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pengalihan isu dari perkara narkoba yang lebih besar.

 

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini menjadi sorotan Nasional. Penanganan Perkara ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek Hukum Pidana, tetapi juga berimplikasi luas terhadap prinsip Konstitusi, Kebebasan Pers, dan kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum.

 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa tindakan OTT terhadap kliennya patut diduga Cacat secara Prosedural dan tidak memenuhi standar Hukum yang berlaku.

Menurutnya, merujuk pada prinsip yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, _setiap tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada asas due process of law, serta tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara._

 

_“OTT bukanlah dasar hukum Mandiri. Ia harus memenuhi syarat tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup. Jika itu tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi Melanggar hukum,”_ ujar Rikha.

 

*UNSUR PIDANA DIPERTANYAKAN*

Dalam perkara ini, Wartawan Amir disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 terkait pemerasan. Namun, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa unsur-unsur utama delik tersebut tidak terpenuhi.

_“Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman kekerasan, dan tidak ada tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. Tanpa unsur tersebut, tidak ada tindak pidana yang bisa dibuktikan,”_ tegasnya.

 

Ketiadaan unsur pidana ini, menurut Rikha, berdampak langsung pada legitimasi tindakan OTT yang dilakukan terhadap kliennya.

 

*DILINDUNGI UNDANG-UNDANG PERS*

Rikha juga menekankan bahwa pada saat kejadian, Wartawan Amir sedang menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi dan peliputan atas dugaan yang menjadi kepentingan Publik.

 

Hal tersebut dilindungi oleh *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,* yang menjamin:

1. _Kemerdekaan pers sebagai hak asasi;_

2. Hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi;

3. Perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.

4. Serta berada dalam pengawasan Dewan Pers.

_“Jika wartawan yang sedang bekerja justru ditangkap tanpa dasar unsur pidana yang jelas, maka ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers,”_ ujarnya.

 

*DUA LAPIS PERKARA: OTT DAN DUGAAN BESAR DI BALIKNYA*

Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum menyoroti berkembangnya pemberitaan di berbagai media yang mengindikasikan adanya dugaan persoalan yang lebih besar di balik kasus ini.

Rikha menyebut adanya indikasi:

1. Dugaan penyalahgunaan dalam penanganan perkara narkoba;

2. Dugaan pelepasan pelaku melalui skema rehabilitasi;

3. Kemungkinan adanya pihak-pihak yang dilindungi secara terstruktur.

_“Kami melihat ada kecenderungan pengalihan isu. Substansi besar yang seharusnya diungkap justru tertutup oleh penetapan tersangka terhadap wartawan,”_ katanya.

 

*UJI INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM*

Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas penegakan Hukum di Indonesia. Publik mempertanyakan apakah tindakan Aparat Penegak Hukum wilayah Polres Mojokerto dan Jajaran telah sesuai dengan hukum, atau justru menyimpang dari prinsip Keadilan.

Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat.

 

_“Prinsip yang dijaga oleh Mahkamah Konstitusi sangat jelas—hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri,”_ ujarnya.

 

Tim Kuasa Hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, serta mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Kasus ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut:

1. Kebebasan pers;

2. Kepastian hukum;

3. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

_Jika hukum dijalankan tanpa dasar yang sah, maka yang terancam bukan hanya keadilan—melainkan legitimasi hukum itu sendiri._

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru