“BOHONG SEKALI! PRIA TKM DESA BLARANG TUTUR PASURUAN KATA SUKA-SAMA-SUKA, TAPI SEBENARNYA KIRIM VIDEO XXX KARENA CEMBURU!”  

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:20 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdki.online Kasus penyebaran video eksplisit yang melibatkan pria berinisial TKM dari Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin mengungkap wajah kelicikan pelaku yang tidak segan memberikan pernyataan palsu kepada berbagai awak media.

Pada awal kemunculan kasus, TKM telah menghubungi beberapa media massa lokal dan memberikan keterangan yang sama: menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi antara dirinya dan pihak lain berinisial DV merupakan kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, serta menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam perkara penyebaran video tersebut. Bahkan, dalam salah satu wawancara dengan awak media, dia bahkan menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan saja disebarkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada tanggal 14 Maret 2026 mengungkap kebenaran yang sangat bertentangan dengan semua pernyataan yang telah dia sampaikan sebelumnya. Dalam sesi wawancara yang dilakukan secara tertutup dan di bawah pengawasan pihak terkait, TKM akhirnya mengakui bahwa dirinya benar-benar orang yang mengirimkan video eksplisit tersebut kepada inisial ML yang dimana bukti rekaman pengakuan sudah kami simpan dengan baik dan rapi

Menurut keterangannya, alasan yang mendorong tindakan tersebut bukanlah kesepakatan bersama seperti yang dia kemukakan ke publik, melainkan karena rasa cemburu yang mendalam setelah menduga adanya hubungan dekat antara DV dengan orang lain. Ia mengaku sengaja memberikan pernyataan palsu kepada awak media agar nama baiknya tidak tercoreng dan menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, memberikan pernyataan tidak benar kepada media massa juga dapat dikenai tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini saat ini menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan, khususnya Unit Reserse Kriminal yang telah mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

DIDUGA PROYEK PAVING BLOK DI KP BOJONG KARANG HARJA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, BIAS SOROT KUALITAS, PEMADATAN, DAN K3
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun ( MADAS ) Hadiri Apel Bersama di Polda Jatim
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak 
Rangka Atap Gedung KMP Diduga Tak Presisi, Respons Kapten Caj Joko Sulaksono Dinilai Tak Kooperatif
Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga
Perkuat Humas, LSM Indonesia Social Control Humas Tunjuk Abdul Munif dan Winarko Pimpin Divisi
IGTKI Rembang Gelar Lomba Kolase Anak di Hari Pendidikan Nasional
Apel Gabungan di Mapolres Sidoarjo, Pemuda Pancasila Perkuat Peran dalam Menjaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

DIDUGA PROYEK PAVING BLOK DI KP BOJONG KARANG HARJA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, BIAS SOROT KUALITAS, PEMADATAN, DAN K3

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun ( MADAS ) Hadiri Apel Bersama di Polda Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:47 WIB

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak 

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:41 WIB

Rangka Atap Gedung KMP Diduga Tak Presisi, Respons Kapten Caj Joko Sulaksono Dinilai Tak Kooperatif

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:02 WIB

IGTKI Rembang Gelar Lomba Kolase Anak di Hari Pendidikan Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 21:44 WIB

Apel Gabungan di Mapolres Sidoarjo, Pemuda Pancasila Perkuat Peran dalam Menjaga Kondusivitas Wilayah

Kamis, 30 April 2026 - 20:07 WIB

Polres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terbaru