Kasus Penganiayaan yang sudah di laporkan sebelumnya di Polsek Paciran Lamongan kini berlanjut di Polres Lamongan,

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:56 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan //Detikdki.online korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polres Lamongan, dengan Nomor : STTLP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/ POLDA JATIM, Kamis 19/03

“Iya kami baru melaporkan lagi, dan langsung keluar Laporannya, dan harapan kami ke 2 pelaku segera ditangkap, sekalian bertebaran di jeruji besi karena memberikan ancaman psikis ke korban dengan mendatangi korban beberapa waktu yang lalu, apalagi pelaku juga menantang siap dilaporkan klo berani. Dari sinilah kami minta kepada polres lamongan segera menindaklanjuti Laporan kami, Ujar Nihrul Bagi Alhaidar, SH yang juga aktif sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim

Seperti di beritakan sebelumnya dimana Polsek Paciran tidak ada tindak lanjut atas Laporan yang disampaikan korban dan sudah lebih dari satu bulan, dimana kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi

nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

Gus Irul sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan menambahkan pihak perusahaan ada upaya melindungi ke2 pelaku, karena ada perbuatan pidana dan masih kerja aktif di PT. DOK Pantai Lamongan,” Kami menyayangkan perusahaan masih mempekerjakan Ke 2 pelaku, sudah jelas ada perbuatan pidana seharusnya bisa langsung di PHK,korban malah takut dan trauma saat sudah sehat dan mau bekerja, kami akan melayangkan bipartit terhadap Perusahaan tersebut salah satu diantaranya soal ini.”tambahnya

Bipartit sebagai upaya perundingan adanya permasalahan karyawan dengan perusahaan untuk dicari solusi da titik temu sebelum sampai pada Perselisihan Hubungan Industrial.

Sebagai direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bagi Alhaidar menyampaikan sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pengeroyokan tersebut, “Seharus nya pelaku bisa ditahan langsung dan bisa dijerat ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tutupnya berapi-api.

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru