Kembali Terjadi Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan.

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:19 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, // Detikdki.online  – Aksi penghalangan tugas jurnalistik dan kekerasa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Dua orang wartawan mengalami pengancaman, penganiayaan, hingga perampasan ID Card saat melakukan konfirmasi pemberitaan pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kronologi Kejadian 1. Jumat, 1 Mei 2026, Siang Beberapa rekan wartawan dari media Globalindo Media Grup, dan Semeru Post melakukan konfirmasi kepada seorang narasumber berinisial D terkait dugaan kasus perselingkuhan di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik.Saat konfirmasi berlangsung, terjadi keributan yang berujung pada pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, serta perampasan ID Card dan alat kerja wartawan. 2. Pelaporan ke Polsek Cerme Atas kejadian tersebut, rekan-rekan wartawan melaporkan insiden ini ke Polsek Cerme.

Laporan ditangani oleh anggota piket Bripka Dani dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme, Iptu Arif Eko. 3. Insiden Kedua Saat Mediasi Ketika perwakilan tim mediasi datang untuk membantu penyelesaian antara tim media dan narasumber, justru terjadi kekerasan lanjutan. Narasumber dan saudaranya yang berinisial N diduga ikut melakukan pemukulan serta merampas ID Card salah satu anggota tim mediasi, Andre, wartawan dari Globalindo Media Grup. 4. Tindakan Kepolisian  Setelah menerima laporan dari korban Andre, Kanit Reskrim Polsek Cerme Iptu Arif Eko merespons cepat dengan melakukan olah TKP dan mengamankan terlapor ke Mapolsek Cerme.

Di Polsek, dilakukan mediasi sebelum proses hukum dilanjutkan. Dalam mediasi tersebut, terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf sehingga disepakati penyelesaian melalui Restorative Justice.

Polsek Cerme memberikan pelayanan profesional untuk membantu jalannya mediasi. Namun untuk pokok perkara terkait dugaan tindak pidana,

silakan rekan-rekan wartawan melanjutkan investigasi atau publikasi,” ucap Iptu Arif Eko. Sikap Redaksi Globalindo Media Grup

Meski telah ada kesepakatan damai, Pimpinan Redaksi Globalindo Media Grup menegaskan bahwa kasus ini harus tetap diproses secara hukum.

“Ini jelas menghalangi tugas wartawan saat melakukan konfirmasi dan liputan. Perbuatan tersebut diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 UU Pers,” tegas Pimred Globalindo Media Grup.

Dasar Hukum 1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers  – Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.  – Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.  – Pasal 8 : Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351 & 352: Tindak pidana penganiayaan.   – Pasal 368 : Tindak pidana pengancaman dengan kekerasan. Pernyataan Sikap 1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Gresik, untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai UU Pers dan KUHP. 3. Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. Restorative Justice tidak menghapus delik pers karena yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk mendapat informasi.

Redaksi//

Detikdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru