Keluhan Warga Sumberejo: Bau Tak Sedap dan Limbah Ikan Cemari Sungai, Diduga Tanpa IPAL

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:03 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG // Detikdki.online  sabtu 02/05/2026 Permasalahan lingkungan yang telah lama mengganggu kenyamanan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, akhirnya mencuat. Warga RT 005/RW 006 mengeluhkan keberadaan gudang pendingin (cold storage) sekaligus tempat pengolahan ikan yang diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, bau tak sedap menyengat dan aliran limbah pengolahan ikan yang langsung dibuang ke sungai menjadi sumber keresahan sehari-hari.

 

Sejumlah warga mengaku aktivitas mereka terganggu. Is (52) salah satu warga terdampak, bahkan sempat berpikir untuk menjual rumah dan pindah lantaran setiap tamu yang berkunjung selalu menegur aroma kurang sedap di sekitar rumahnya.

 

“Keinginan saya sederhana. Bagaimana caranya agar bau dan limbah tidak mengganggu warga, dan limbah jangan dibuang ke sungai,” ujar IS

 

Keluhan serupa disampaikan DM , yang pernah mendatangi penanggung jawab gudang bernama TG. Ia mendapat respons kurang menyenangkan dengan alasan gudang sudah ada lebih dulu sebelum pemukiman warga. “Setiap ada barang masuk, airnya netes dan baunya luar biasa. Keluhan saya tak pernah direspons,” tuturnya. Warga lain, SG, juga mengaku kerap mendapat sikap emosional saat menegur pihak pengelola.

 

Sementara itu, Ketua RT 005 dinilai warga tidak memberikan tanggapan memuaskan karena hanya menyarankan warga yang mengeluh untuk langsung menemui pemilik gudang, tanpa upaya mediasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV. Endah Jaya (EN & KP) belum berhasil ditemui dan tidak merespons konfirmasi via pesan singkat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Dari sisi regulasi, pengoperasian cold storage serta gudang pengolahan ikan tanpa IPAL dan membuang limbah cair langsung ke sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lingkungan. Sebab, limbah dari produk perikanan mengandung darah, lemak, dan bahan organik tinggi yang wajib diolah sebelum dibuang.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi pidana dalam Pasal 104 UU PPLH, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 juga mewajibkan pelaku usaha mengelola air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Jika terbukti tidak memiliki IPAL dan menyebabkan dampak gangguan terhadap masyarakat maupun ekosistem sungai, pengelola gudang terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.

 

Warga berharap ada kejelasan kepemilikan IPAL di lokasi tersebut serta respons yang lebih baik dari semua pihak. “Kami hanya ingin keluhan ditanggapi dengan kepala dingin, tanpa emosi,” pungkas SG mewakili harapan warga Desa Sumberejo.

Redaksi//

Detidki.online

Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru