KoMalang // Detikdki.online Jeritan selama ini pedagang di pasar bawah di kawasan pasar Turen sangat eroni, mulai Carut marut penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Turen. Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terjadi di berbagai lini, mulai dari tata ruang, penggunaan badan jalan, parkir, hingga persoalan retribusi yang tak lagi berjalan normal.
Dari tim redaksi media di lapangan menunjukkan PKL kembali menjamur di titik-titik yang sebelumnya telah ditertibkan. Aktivitas jual beli yang mengunakan bahu jalan dan area parkir pasar membuat kondisi semakin semerawut, memicu kemacetan, serta mengganggu kenyamanan pengunjung yang datang dipasar Turen.
Dampak yang paling besar dan terasa dialami pedagang Pasar Turen bagian bawah, yang selama ini telah mengikuti aturan penataan. Mereka mengaku sangat dirugikan karena munculnya PKL baru di lokasi terlarang tersebut, yang justru menyedot pembeli.
ST menuturkan kepada awak media, dulu kami sudah ditata rapi dan patuh aturan. Sekarang yang melanggar malah dibiarkan. Ini jelas merugikan kami,” ungkap salah satu pedagang.(26/04/2026)
Kondisi ini berimbas langsung pada menurunnya omzet. Bahkan, para pedagang Pasar Bawah Turen mengaku sudah hampir tiga bulan tidak membayar retribusi karena sepinya pembeli.
“Kami akan tetap bayar retribusi kalau ada tindakan nyata. Tapi kalau kondisi terus seperti ini, kami juga keberatan,” tegas pedagang lainnya.
Para pedagang juga menegaskan telah berulang kali memberikan masukan kepada pengelola pasar dan menyatakan siap diajak kerja sama untuk penataan ulang. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret.
“Setiap dikonfirmasi, jawabannya hanya sabar dan akan dikoordinasikan. Sudah hampir empat bulan tidak ada tindakan nyata,” keluh mereka.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam publik terhadap kinerja pengelola pasar, khususnya Kepala Pasar Turen. Dugaan adanya pembiaran bahkan praktik “main mata” mulai mencuat di tengah ketidakjelasan penegakan aturan.
Sebagai solusi, para pedagang mendorong agar PKL yang saat ini berjualan di bahu jalan dan area parkir dipindahkan ke Pasar Bawah Turen. Langkah ini dinilai akan menciptakan sentra perdagangan yang lebih tertata, sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan parkir sebagaimana mestinya.
“Kalau dijadikan satu di bawah, pasar jadi rapi, pengunjung nyaman, dan tidak ada lagi kecemburuan antar pedagang,” ujar salah satu perwakilan.
Tak hanya itu, para pedagang juga bersiap menempuh langkah lanjutan jika tidak ada penanganan serius dalam waktu dekat. Mereka berencana melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Malang guna menyampaikan langsung berbagai persoalan yang terjadi.
“Kalau tetap tidak ada tindakan, kami akan audiensi dan melakukan demo ke DPRD,” tegasnya.
Desakan kini mengarah kepada pemerintah daerah agar segera turun tangan langsung melakukan penertiban menyeluruh. Penegakan aturan yang tegas dan adil dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri kekacauan yang berlarut di Pasar Turen.
Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi semakin memperparah ketidak tertiban serta merusak pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat.
Redaksi//
Detikdki.online




















