Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:12 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN // Detikdki.online  Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan hasil ungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum’at (24/04/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa, Menegaskan Komitmennya Melindungi Lingkungan dan Hasil Laut Lokal
Koordinasi Bapas Kelas II Saumlaki Dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki
Terima Klien Wajib Lapor, PK Bapas Saumlaki Lakukan Pembimbingan Intensif
Kapolsek Simokerto, Kompol. H. Zainur Rofik S.H., hadiri LAILATUL IJTIMA MWCNU SIMOKERTO Halal Bihalal & Doa Bersama yang digelar di PP. An-Nawawi Jln.
DISHUB PANTAI BOOM BANYUWANGI AKUI TIDAK TAHU KEGIATAN PEMOTONGAN BESI TUA DI DEPAN KANTOR  
Sesosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah Di Jalan
Kembali ke MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC SAMPANG, Umar Faruk Bawa Misi Kemanusiaan dan Pesan Perdamaian di Kab. Sampang
Nomor Urut 2 Jadi Simbol Perubahan: Gatot Sugiono Siap Wujudkan Ketapang yang Maju dan Jujur.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:12 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa, Menegaskan Komitmennya Melindungi Lingkungan dan Hasil Laut Lokal

Sabtu, 25 April 2026 - 08:06 WIB

Koordinasi Bapas Kelas II Saumlaki Dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WIB

Terima Klien Wajib Lapor, PK Bapas Saumlaki Lakukan Pembimbingan Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 20:33 WIB

DISHUB PANTAI BOOM BANYUWANGI AKUI TIDAK TAHU KEGIATAN PEMOTONGAN BESI TUA DI DEPAN KANTOR  

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIB

Sesosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah Di Jalan

Rabu, 22 April 2026 - 21:56 WIB

Kembali ke MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC SAMPANG, Umar Faruk Bawa Misi Kemanusiaan dan Pesan Perdamaian di Kab. Sampang

Rabu, 22 April 2026 - 20:20 WIB

Nomor Urut 2 Jadi Simbol Perubahan: Gatot Sugiono Siap Wujudkan Ketapang yang Maju dan Jujur.

Berita Terbaru