Sekjen LPKHI Apresiasi Pengungkapan Pabrik Minyakita Ilegal di Sidoarjo oleh Satgas Pangan Polda Jatim: “Ini Wujud Nyata Perlindungan Rakyat”

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 18:56 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Detikdki.online Abi Munif, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan dan Kemitraan Hukum Indonesia (LPKHI), menyatakan bahwa minyak goreng ilegal secara umum didefinisikan sebagai minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.

 

Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur merupakan alat negara yang amanah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok dan fungsi Polri, yakni menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat luas.

 

Dalam hal ini, Abi Munif mengapresiasi langkah Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus produksi minyak goreng curah yang dikemas dengan merek dagang pemerintah, Minyakita, secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo. “Ini sebagai wujud kepedulian nyata terhadap program prioritas Asta Cita Presiden,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).

 

Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo tersebut ditemukan di dua gudang, yaitu di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

 

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang mengetahui lokasi di pergudangan Sedati kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, polisi, dan dua saksi ahli.

 

“Keempat tersangka tersebut berinisial HPT (38) selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi,” papar Abi Munif.

 

Secara analisis hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

 

Namun dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. “Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700-900 mililiter, sedangkan kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter,” tuturnya.

 

Modus para pelaku, selain memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Abi Munif selaku Sekretaris Jenderal LPKHI juga mendukung Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas produksi minyak goreng ilegal, tidak hanya di Kabupaten Sidoarjo melainkan di seluruh Jawa Timur. “Karena tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di daerah lain namun belum ada informasi konkret,” pungkasnya.

Redaksi//

Detikdki.online

(Aziz)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru