Skandal Peradilan di Sampang? 1.000 Massa Kepung PN, Kasus Syamsul Diduga Sarat Kejanggalan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:48 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, // Detikdki.online Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Rabu (15/4/2026), sekitar 1.000 massa dari LBH Madas Sedarah turun ke jalan, mengepung kantor pengadilan dan mengguncang opini publik.

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan cacatnya proses hukum dalam kasus yang menjerat Syamsul.

Tim kuasa hukum Syamsul membongkar fakta yang dinilai janggal dan berpotensi mencederai keadilan. Salah satunya, tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

Kuasa hukum, Bung Taufik, secara tegas menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius dalam proses peradilan.

“Bagaimana mungkin perkara diputus tanpa menghadirkan saksi kunci? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tegas Bung Taufik.

Menurutnya, saksi yang dimaksud adalah pihak yang memiliki barang bukti utama berupa sepeda—yang justru tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

Putusan Dipertanyakan, Banding Resmi Diajukan Merasa proses hukum berjalan timpang, tim kuasa hukum langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk mengoreksi dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami sudah ajukan banding. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal wajah keadilan di Sampang,” lanjut Taufik.

Dalam pernyataan yang menyulut perhatian, Taufik melontarkan kritik tajam terhadap lembaga peradilan.

“Kalau seperti ini, pantas dipertanyakan—apakah keadilan di Sampang sudah mati? Hakim disebut wakil Tuhan, tapi putusan seperti ini melukai rasa keadilan rakyat,” ucapnya lantang.

Ia bahkan menyerukan agar para hakim yang menangani perkara ini melakukan introspeksi mendalam.

Aksi ini juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum yang dijamin dalam konstitusi :

• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

Menjamin setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum yang adil.

• Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:

Menegaskan kekuasaan kehakiman harus independen dan berorientasi pada keadilan.

Kuasa hukum menilai, fakta persidangan yang tidak menghadirkan saksi kunci berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Meski jumlah massa besar dan isu yang diangkat sangat sensitif, aksi berlangsung tertib. Tidak ada kericuhan, tidak ada tindakan anarkis.

Koordinator Nasional Madas Sedarah, H. Dofir, bersama Wakil Sekretaris Umum, H. Aziz, memegang kendali penuh jalannya aksi.

“Kami turun untuk keadilan, bukan untuk membuat kerusuhan. Semua anggota kami instruksikan menjaga kondusivitas,” ujar H. Dofir.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri secara damai—namun meninggalkan pesan keras bagi aparat penegak hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara hukum biasa. Publik mulai mempertanyakan:

• Mengapa saksi kunci tidak dihadirkan?

• Apakah ada kelalaian atau sesuatu yang lebih serius?

• Apakah putusan sudah benar-benar objektif?

Tekanan publik terus meningkat. Jika tidak ada transparansi, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi isu hukum yang lebih besar di tingkat regional bahkan nasional.

Kasus Syamsul kini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan di Sampang. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada kelemahan prosedur?

Jawabannya kini ditunggu publik.

Satu hal yang pasti—gelombang perlawanan sudah dimulai. Dan sorotan tajam tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Redaksi//

Detikdki.online

(Adim)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru