REMBANG, // Detikdki.online Polemik terkait dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) yang diduga merupakan tanah negara oleh Yayasan Makam Trapo di Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, terus memanas. Warga yang merasa haknya terganggu akhirnya bergerak menuntut kejelasan.
Pada Jumat sore (10/4/2026), perwakilan warga bersama perangkat desa dan DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang mendatangi lokasi dan menyampaikan surat resmi kepada pihak yayasan. Mereka mendesak transparansi terkait dasar hukum penguasaan lahan yang kini telah dipagar dan dibangun secara permanen.
Persoalan ini mencuat setelah yayasan mendirikan pagar serta bangunan besar di atas lahan yang selama ini diketahui warga sebagai tanah negara dan fasilitas umum. Sebelumnya, area tersebut bebas dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi, seperti berjualan hingga membuka bengkel. Namun kini akses warga tertutup.
Yang menjadi sorotan, proses perizinan pembangunan tersebut dinilai tidak pernah diketahui, baik oleh warga maupun pemerintah desa setempat.
Secara hukum, yayasan sebenarnya dimungkinkan untuk memanfaatkan tanah negara, namun wajib melalui prosedur yang sah, seperti mengajukan hak atas tanah kepada instansi berwenang. Tanpa dasar perizinan yang jelas, penguasaan lahan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang, Hartono, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian secara damai, namun tetap meminta kejelasan legalitas.
“Kalau memang ada haknya, silakan ditunjukkan, kami terima. Tapi kalau tidak, kembalikan seperti semula. Pagar itu seharusnya tidak ada jika memang bukan haknya,” tegas Hartono.
Ia juga mempertanyakan keberanian pihak yayasan memagari lahan yang diduga tanah negara tanpa dasar yang jelas.
“Tanah negara kok bisa dipagar dan dibangun bangunan besar? Kalau memang ada suratnya, silakan dibuka,” tambahnya.
Dari sisi hukum, perwakilan Bidang Hukum DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang, Bagas Pamenang SH, MH, menyebut langkah warga murni untuk meminta transparansi. Surat yang dilayangkan berisi permintaan agar yayasan menunjukkan alas hak, baik berupa hak pakai, hak guna, maupun bentuk perizinan lain yang sah, termasuk persetujuan dari pemerintah desa.
Menurutnya, sebagai fasilitas umum, lahan tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat luas dan tidak boleh dikuasai sepihak.
“Jika ini fasum, maka peruntukannya untuk masyarakat. Warga berhak tahu dasar hukumnya. Kalau memang ada izin, silakan ditunjukkan,” ujar Bagas.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun setempat, Kasdi Wibowo, yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses perizinan melalui desa.
“Setahu saya tidak pernah ada izin lewat desa. Masyarakat juga tidak pernah tahu soal itu,” ungkapnya.
Ketua BPD Desa Sendangwaru, Wiwik Yuniati, menegaskan bahwa tuntutan warga sederhana, yakni kejelasan.
“Warga hanya meminta yayasan menunjukkan izin hak guna atau dasar kepemilikannya,” ujarnya.
Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Aries Mulyadi, BPD, hingga pengurus lingkungan, sepakat bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam konflik. Warga bahkan mendesak agar pagar dibongkar dan lahan dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum jika tidak ada bukti legalitas.
Di tengah situasi yang memanas, warga diimbau tetap menahan diri dan menunggu respons resmi dari pihak yayasan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan kondusif. Kita tunggu itikad baik dari yayasan untuk memberikan penjelasan,” tutup Bagas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Makam Trapo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi//
Detikdki.onlne
Investigasi





















