Terbongkar di Persidangan! Dugaan Penyelundupan Pasal dalam Perkara Samsul bin Marluwi Diakui Jaksa, Aktivis: Ini Kejahatan Luar Biasa

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:41 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdki.online Perkara hukum yang menjerat Samsul bin Marluwi kini memasuki babak yang mengundang perhatian luas publik. Dalam persidangan yang berlangsung, sebuah fakta mengejutkan terungkap: adanya dugaan penyelundupan pasal dalam konstruksi dakwaan yang justru diakui sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut, Heronika Setiawaty, S.H., menjadi sorotan tajam setelah dalam tanggapannya atas pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Samsul, Bung Taufik, mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa. Pengakuan ini sontak memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya aktivis hukum dan masyarakat sipil.

Kuasa hukum Samsul, Bung Taufik, dalam pembelaannya sebelumnya telah secara tegas mengurai adanya kejanggalan dalam dakwaan. Ia menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan tidak hanya lemah, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar dalam hukum pidana, yakni kepastian hukum dan keadilan. Fakta bahwa hal tersebut kemudian diakui oleh jaksa dalam replik semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan serius dalam proses penuntutan.

Bagi kalangan aktivis, peristiwa ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis atau kekhilafan administratif. Mereka menilai, membawa seseorang ke persidangan atas nama negara dengan dasar hukum yang cacat adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, mereka menyebutnya sebagai “kejahatan luar biasa” dalam sistem peradilan pidana.

“Ini bukan hanya mencederai keadilan bagi Samsul bin Marluwi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum bisa dipermainkan,” demikian pernyataan keras dari elemen Aliansi Masyarakat Sadar Hukum dan Peduli Samsul.

Desakan pun menguat agar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan. Tidak hanya itu, tuntutan juga diarahkan kepada pimpinan kejaksaan untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja internal, agar kejadian serupa tidak terulang.

Lebih jauh, para aktivis mendesak agar jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian. Mereka menilai, integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan, sehingga setiap penyimpangan harus ditindak tanpa kompromi.

Gelombang tekanan juga mengarah ke tingkat nasional. Publik meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawasi dan mengusut kasus ini secara transparan. Keterlibatan lembaga legislatif dinilai penting untuk memastikan adanya akuntabilitas serta menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi telah berkembang menjadi isu publik yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Di tengah sorotan yang semakin tajam, harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pembenahan dan mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.

Dengan nada tegas, kalangan aktivis menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti. Aksi massa dan tekanan publik akan terus dilakukan hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi praktik-praktik menyimpang yang mencoreng wajah hukum di negeri ini.

Redaksi//

Detikdki.onliine

(Aziz)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru