Usai Temui Klien di Rutan Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:58 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto,// Detikdki.online  31 Maret 2026 — Pascapertemuan dengan kliennya, jurnalis Amir, di Rutan Polres Mojokerto, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bung Taufik menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan perkara yang menimpa jurnalis tersebut.

Selain melakukan pendampingan hukum langsung kepada Amir, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Bung Taufik secara keras mengkritisi sikap Dewan Pers yang dinilai tidak menjalankan fungsi dan tujuan awal pembentukannya sebagaimana diamanatkan dalam sistem pers nasional.

“Dewan Pers seharusnya hadir memberikan perlindungan, pengawalan, dan menjamin kemerdekaan pers. Namun dalam kasus yang menimpa jurnalis Amir, kami melihat justru tidak ada keberpihakan yang jelas terhadap jurnalis. Ini sangat menyimpang dari tujuan awal dibentuknya Dewan Pers,” tegasnya.

Menurut Bung Taufik, secara historis Dewan Pers dibentuk dengan tujuan mulia, yakni menjaga independensi dan kemerdekaan pers serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam bidang pers. Namun, dalam praktik kekinian, lembaga tersebut dinilai cenderung bergeser dan tidak lagi mencerminkan semangat independensi.

“Dewan Pers hari ini terkesan seperti lembaga yang justru mendekat kepada kekuasaan, bukan menjadi pelindung jurnalis. Ini keluar dari visi dan misi awalnya. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi serius, bahkan sampai pada wacana pembubaran jika tidak lagi sejalan dengan amanat reformasi pers,” lanjutnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Bung Taufik juga menegaskan bahwa status jurnalis tidak dapat dipersempit hanya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis adalah setiap orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik di perusahaan pers.

“Undang-undang tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai satu-satunya legitimasi. Yang terpenting adalah ia bekerja di perusahaan pers dan menjalankan fungsi jurnalistik. Maka perlindungan hukum terhadap jurnalis adalah mutlak,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Mojokerto. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi sosial Amir yang merupakan tulang punggung keluarga.

Tak hanya itu, solidaritas juga datang dari berbagai elemen jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Kasus yang menimpa Amir kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia. Para aktivis dan praktisi hukum berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, menjunjung tinggi keadilan, serta tidak mengabaikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban negara dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Redaksi//

Detikdki.online

(Aziz)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru