Kasus OTT Wartawan di Mojokerto Diduga Berubah Menjadi Fenomena Sosial Politik, Advokat Ujek: Jangan Legitimasi Lewat Opini Publik Sebelum Proses Hukum Selesai

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:13 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO // Detikdki.online Kasus penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto seharusnya berjalan sebagai perkara pidana biasa. Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan pengondisian uang sebesar Rp 3 juta untuk “take down” berita, dilaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), lalu proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Namun, realitas yang terjadi, justru berbeda. Perkara ini kini berubah menjadi fenomena sosial-politik lokal yang tidak biasa, bahkan setelah Amir didampingi oleh 16 advokat yang berasal dari Mojokerto, Surabaya, hingga Jakarta. Publik kini mulai menilai kasus ini bukan sekadar permasalahan hukum semata, melainkan peristiwa yang sarat dengan narasi, mobilisasi opini, dan potensi cipta kondisi.

Pertanyaan tajam pun muncul di tengah masyarakat: apakah ini murni penegakan hukum yang berjalan, atau justru ada kebutuhan untuk menjaga legitimasi institusi dengan cara membangun opini publik secara sistematis?

Advokat Mujiono, S.H., M.H., sebagai Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners, menegaskan bahwa pertanyaan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan refleksi dari prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi.

Salah satu hal yang paling menarik dari dinamika pasca penangkapan Amir adalah respons yang muncul setelahnya. Sejumlah kepala desa memberikan testimoni dukungan, tokoh masyarakat ikut bersuara, dan bahkan pelajar dilibatkan dalam narasi yang sama yakni mendukung langkah Polres Mojokerto dan mengecam apa yang disebut sebagai “wartawan nakal”.

Yang menjadi perhatian adalah narasi yang hampir identik, kalimat yang hampir seragam, dan momentum yang muncul hampir bersamaan. Menurut Mujiono, dalam perspektif komunikasi publik penegakan hukum, pola seperti ini jarang terjadi secara kebetulan.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa aparat penegak hukum membutuhkan legitimasi sosial sebelum putusan pengadilan dijatuhkan?” ujar Mujiono.

Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, legitimasi aparat tidak dibangun melalui testimoni massal. Legitimasi seharusnya dibangun melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjamin fair trial. “Jika proses hukum kuat, tidak perlu dukungan massal. Jika proses hukum lemah, dukungan massal pun tidak akan menyelamatkan,” tambahnya.

Hal yang paling problematik menurut Mujiono salah satunya yaitu keterlibatan pelajar dalam narasi dukungan terhadap aparat. Ia menegaskan bahwa pelajar adalah subjek pendidikan, bukan instrumen legitimasi penegakan hukum. Ketika pelajar ikut memberikan testimoni dukungan terhadap proses pidana yang masih berjalan, muncul pertanyaan serius apakah ini merupakan pendidikan hukum bagi masyarakat, atau justru mobilisasi simbolik untuk membentuk persepsi publik?

“Dalam teori negara hukum modern, pelibatan kelompok non subjek perkara terutama pelajar dalam narasi pembenaran proses pidana aktif berpotensi masuk kategori instrumentalisasi opini sosial. Ini bukan praktik yang sehat. Karena proses hukum tidak boleh dikawal oleh simpati, melainkan harus dikawal oleh pembuktian,” jelas Mujiono.

Lebih lanjut, dengan masuknya 16 advokat dalam pendampingan Amir bukan sekadar angka semata. Menurut Mujiono, ini adalah sinyal yang kuat. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, jumlah penasihat hukum yang besar biasanya muncul ketika perkara dinilai berpotensi cacat prosedur, terdapat indikasi jebakan hukum, ada potensi pelanggaran hak tersangka, atau perkara dinilai memiliki dampak struktural.

“Apakah semua itu terjadi dalam perkara Amir? Belum tentu, tetapi kehadiran 16 advokat menunjukkan bahwa perkara ini tidak dipandang sederhana oleh komunitas hukum. Dan ketika komunitas advokat mulai membaca perkara sebagai isu serius, maka publik juga berhak bertanya, ada apa sebenarnya di balik OTT Rp 3 juta ini?” tanya Mujiono.

Tidak hanya itu, istilah “operasi tangkap tangan” memiliki bobot psikologis yang sangat kuat di ruang publik. Begitu kata OTT muncul, persepsi publik langsung terbentuk bahwa pelaku pasti bersalah. Namun, Mujiono mengingatkan bahwa secara hukum, OTT bukanlah putusan pengadilan. OTT hanyalah salah satu metode penindakan.

“Masalahnya, dalam praktik di lapangan, istilah OTT sering digunakan sebagai alat legitimasi naratif sebelum pembuktian selesai. Inilah yang harus dihindari, karena negara hukum tidak boleh mengadili seseorang melalui istilah. Negara hukum hanya boleh mengadili melalui alat bukti yang sah,” tegas Mujiono.

Dukungan dari tokoh masyarakat, kepala desa, bahkan pelajar dalam satu narasi yang sama membuka kemungkinan tafsir lain adanya show of force simbolik institusional. Mujiono menjelaskan bahwa show of force bukan berarti kekuatan fisik, melainkan demonstrasi legitimasi. Pesannya sederhana, yaitu aparat benar dan publik mendukung.

“Namun, dalam sistem peradilan pidana modern, aparat tidak membutuhkan dukungan publik untuk menjadi benar. Aparat membutuhkan alat bukti. Jika legitimasi aparat dibangun melalui testimoni sosial, maka ruang pembelaan tersangka menjadi sempit bahkan sebelum sidang dimulai. Ini berbahaya, karena hukum pidana tidak boleh berjalan dengan logika mayoritas, melainkan dengan logika pembuktian,” ujarnya.

Pertanyaan paling sensitif dalam perkara ini, apakah rangkaian testimoni publik itu terjadi secara spontan? atau merupakan bagian dari desain komunikasi institusional. Secara normatif, Mujiono mengakui bahwa sulit untuk mengatakan ada instruksi struktural tanpa bukti yang jelas. Namun, secara empiris, pola komunikasi yang seragam, simultan, dan terkoordinasi jarang terjadi secara alamiah.

“Dalam studi politik hukum, fenomena seperti ini dikenal sebagai narrative control strategy, yaitu strategi pengendalian narasi publik untuk menjaga stabilitas legitimasi institusi penegak hukum. Apakah itu salah? Tidak selalu. Tetapi menjadi bermasalah ketika strategi komunikasi mendahului proses pembuktian. Karena pada titik itu, opini publik berpotensi menggantikan fungsi pengadilan,” jelas Mujiono.

Mujiono menekankan bahwa kasus ini tak hanya sudah melampaui perkara individu Amir semata. Ini sudah menjadi perkara tentang bagaimana aparat membangun legitimasi, bagaimana masyarakat membaca proses hukum, dan bagaimana negara menjaga prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

“Jika benar Amir bersalah, pengadilan akan membuktikannya melalui proses yang adil. Tetapi jika proses hukum didahului oleh orkestrasi opini sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri,” kata Mujiono.

Ia menutup dengan pesan yang tegas bahwa , “Negara hukum tidak boleh terlihat kuat di depan kamera. Negara hukum harus terlihat adil di ruang sidang. Dan ketika 16 advokat turun gunung mendampingi satu tersangka, publik berhak membaca satu pesan penting yakni perkara ini bukan perkara biasa.”

Redaksi//

Detikdki.online

Aziz

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru