Dua Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Diringkus oleh aparat 

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:41 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan // Detikdki.online Aksi pengeroyokan yang telah terjadi bulan kemarin, seperti yang telah diberitakan sebelumnya akhirnya kedua pelaku telah di jebloskan ke penjara Polres Lamongan (23/03). “Alhamdulillah, kami mengapresiasi kinerja Polres Lamongan yang sigap dan tanggap atas Laporan kami sebelumnya hingga kedua pelaku pengeroyokan saat kerja di PT. Dok Paciran Lamongan telah di bekuk malam hari dan dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penahanan.” Ujar Haidar, SH Direktur LBH Bandeng Lele, Kuasa Hukum Korban pengeroyokan Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dimana peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat ia bersama sekitar 10 rekan kerja sedang bekerja di area kapal di PT DOK Pantai Lamongan. Saat itu korban berada di lantai balas kapal untuk menarik lumpur, sementara salah satu rekannya, Haikal, berada di dalam balas kapal.

Awalnya Haikal bercanda dengan melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas candaan tersebut dengan melempar sebuah besi ke arah samping Haikal hingga menimbulkan suara benturan yang bergema. Haikal disebut justru tertawa atas kejadian tersebut.

Namun situasi berubah ketika dua rekan kerja lainnya, yakni Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, tiba-tiba mendatangi korban dalam keadaan marah. Keduanya kemudian diduga melempar besi ke arah korban dan melakukan pengeroyokan dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan tangan kosong.

Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh seorang supervisor bernama Agus yang datang ke lokasi dan memisahkan korban dengan para pelaku.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama, ketentuan pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Korban sendiri telah di BAP di Unit 1 Reskrim Polres Lamongan saat mendatangi Polres Lamongan, dan sudah ditemukan langsung terhadap ke dua pelaku pengeroyokan yang berinisial (A) dan (F) setelah ke dua pelaku ditangkap, “Kami serahkan semua kepada penyidik berkaitan dengan ketentuan Pidananya, dan dari korban tidak mau meminta ganti rugi dan atau kompensasi apapun untuk proses Restorative Justice. Korban minta agar ke dua Pelaku di tahan sesuai dengan perbuatannya agar menjadi pelajaran.” tutup Gus Irul panghilan akrabnya saat memberikan keterangan resminya. Tim Wartawan

Redaksi//

Detikdki.online

(Lamongan)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru