KAKI Jatim Bongkar Kejanggalan OTT Rp 3 Juta, Kapolda Jatim Didesak Copot Kapolres Mojokerto 

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:48 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO // Detikdki.online  Gelombang kritik terhadap Polres Mojokerto kian membesar. Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan dengan nilai Rp3 juta tidak lagi dipandang sebagai penegakan hukum biasa, melainkan telah berubah menjadi polemik serius yang menyerempet kebebasan pers, profesionalitas aparat, hingga dugaan konflik kepentingan.

Kasus ini bermula dari pemberitaan salah satu media online yang mengangkat dugaan praktik bermasalah seorang oknum pengacara, khususnya terkait penanganan rehabilitasi narkoba. Namun alih-alih direspons dengan klarifikasi terbuka, wartawan yang memberitakan justru berujung pada OTT yang kini dinilai banyak pihak sarat kejanggalan.

Video potongan OTT yang beredar luas di media sosial semakin memperkeruh suasana. Dalam rekaman tersebut, publik menilai ada kejanggalan mencolok mulai dari alur pertemuan, timing penangkapan, hingga kehadiran aparat yang terkesan sudah “standby” sebelum transaksi terjadi.

Ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritisi kasus ini. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa OTT tersebut bukan murni penegakan hukum, melainkan berpotensi merupakan bagian dari skenario yang telah disusun.

“Kami melihat ini bukan sekadar OTT biasa. Banyak kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan secara logika hukum. Mulai dari siapa yang menginisiasi pertemuan, bagaimana uang itu bisa muncul, hingga kenapa aparat sudah siap di lokasi. Ini patut diduga sebagai operasi yang dikondisikan,” tegas Hosen. Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, jika benar terdapat unsur rekayasa, maka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jangan sampai kerja-kerja jurnalistik dibungkam dengan cara-cara seperti ini. Kalau wartawan mengkritik lalu dijebak, ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” lanjutnya.

Hosen juga menyoroti secara spesifik langkah Satreskrim Polres Mojokerto yang dinilai terlalu cepat menetapkan dugaan pemerasan tanpa membuka secara transparan keseluruhan proses penyelidikan.

“Seharusnya tidak asal main tangkap. Ini bukan perkara sederhana. Ada konteks pemberitaan yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan rehabilitasi narkoba. Permintaan take down berita justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujarnya.

Lebih jauh, Hosen mengungkapkan bahwa pihaknya juga mencium adanya dugaan praktik lain yang lebih besar di balik kasus ini, yakni pematokan biaya rehabilitasi narkoba yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami mendengar ada praktik pematokan biaya yang fantastis. Kalau ini benar, maka publik harus tahu. Jangan sampai OTT terhadap wartawan ini justru dijadikan alat untuk mengalihkan isu dari persoalan yang lebih besar,” katanya.

Ia mempertanyakan sikap oknum pengacara yang diduga memilih jalur “transaksional” daripada membuka ruang klarifikasi.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut diberitakan? Pengacara itu paham hukum. Seharusnya menjawab dengan data, bukan dengan upaya membungkam,” tegas Hosen lagi.

Dalam perspektif hukum dan etik, Hosen menekankan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile profesi terhormat yang menjunjung tinggi keadilan dan moralitas. Setiap bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum yang bertujuan mencari keuntungan pribadi atau “mengatur perkara” jelas melanggar kode etik dan berpotensi masuk ranah pidana.

“Advokat tidak boleh bermain mata  dengan penyidik untuk kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, maka itu bukan lagi pelanggaran etik biasa, tapi bisa masuk ke tindak pidana suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antara advokat dan kepolisian hanya dibenarkan dalam konteks penegakan hukum yang bersih, seperti pendampingan hukum, keterbukaan informasi, atau pendekatan restorative justice bukan transaksi tersembunyi.

Di tengah memanasnya situasi, KAKI Jatim secara tegas meminta Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret.

“Kapolda tidak boleh diam. Ini sudah menjadi perhatian publik luas. Harus ada langkah cepat dan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Hosen.

Bahkan, Hosen secara terbuka mendesak agar Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, segera dicopot dari jabatannya.

“Kami mendesak Kapolda Jatim segera mencopot Kapolres Mojokerto. Ini penting untuk menjaga marwah institusi. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena dugaan praktik yang tidak profesional,” tegasnya.

Menurutnya, pencopotan tersebut bukan bentuk vonis, melainkan langkah etik untuk menjaga objektivitas penyelidikan.

“Ini bukan soal benar atau salah semata, tapi soal kepercayaan publik. Copot sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan yang transparan dan independen,” imbuhnya.

Hosen juga menegaskan bahwa jika kasus ini tidak dibuka secara terang-benderang, maka dampaknya akan jauh lebih besar.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Wartawan bisa takut menulis, publik kehilangan informasi, dan hukum dipersepsikan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Sementara itu, publik kini menanti jawaban dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran di Jawa Timur. Sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung: siapa yang memulai komunikasi? Apakah ada proses penyelidikan mendalam sebelum OTT dilakukan? Apakah ada konflik kepentingan dalam kasus ini?

Di sisi lain, Polri selama ini menegaskan  bahwa pers adalah mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kasus ini justru dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Kasus OTT Rp3 juta ini kini telah berkembang jauh melampaui nominalnya. Ini bukan lagi sekadar perkara dugaan pemerasan, melainkan ujian besar bagi integritas penegakan hukum dan komitmen terhadap kebebasan pers.

Publik menunggu langkah tegas: apakah Kapolda Jatim berani membuka seluruh fakta dan mengambil tindakan, atau justru membiarkan polemik ini terus menjadi luka yang menggerus kepercayaan terhadap institusi hukum di negeri ini.  Presiden Prabowo Subianto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo  Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Redaksi//

Detikdki.online

(SYait)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru