Kota Tangerang // Detikdki.online Kumuh dan semrawut itu tampak pada pemasangan kabel wifi dijalan Raya Mauk Sangiang Jaya Kecamatan Periuk kota Tangerang pemasangan kabel wifi ini merusak pemandangan dijalan raya Periuk tampak begitu amburadul banyak kabel yang diduga tidak diangkut setelah pengerjaan dilokasi habis terbakar Sabtu (14/3/2026) dan termasuk pemasangan tiang-tiangnya sangat mengganggu keindahan, kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang atau sangat merusak tatanan estetika lingkungan. nyaris tidak ada solusi dan teguran dari pihak manapun baik kelurahan Periuk , kecamatan Periuk dan dinas terkait pupr kota Tangerang dalam penataan kabel provider seperti itu tapi hal kecil sangat mengganggu bagi pengguna jalan apalagi dilokasi itu daerah macet.
puluhan kabel diduga dari berbagai macam provider yang berbeda itu tampak semrawut dijalan kamis (19/3/2026) ada yang menjuntai kebawah menyentuk aspal begitupun, begitupun tumpukan kabel bekas tidak diagkut serta tiang-tiang tancap yang tidak ditertibkan , bahkan satu tempat ada pemasangan 4 tiang sampai 8 tiang
Semua provider ini seolah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) : Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pemasangan kabel WiFi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pemasangan kabel WiFi.
Dimana peran pemerintah Kota(Pemkot) Tangerang selama ini tidak ada komitmen untuk meningkatkan estetika kota sehingga penataan kabel kabel udara Sangat semrawut. Sudah ada kejadian kebakaran diwilayah Periuk tetapi tidak ada tindakan baik penataan memindahkan kabel udara kedalam tanah atau pemotongan kabel udara .
Salah satu warga YL merasa sangat kecewa dengan provider yang meninggalkan kabel hasil potongan dan ditinggal ditempat tidak dibawah kegudangnya membuat jalanan tampak kumuh..
Begitupun dengan banyaknya respon pejalan kaki dan keluhan warga yang melihat banyak kabel menjuntai kebawah takut kena leher disaat kita berjalan ,, ungkapnya.
Dinas PUPR Kota Tangerang dan jajarannya harusnya turun kelapangan melihat kondisi serta memberikan sangsi tegas terhadap provider yang melanggar baik tertulis atau pemututusan tidak boleh beroperasi,ada sekitar 10 provider atau mungkin bisa lebih dikota Tangerang baik provider besar seperti Biznet, indihome.first media dan my Republik, provider lokal ,serta provider seluler (cakupan 4G/5G).
Bagaimanapun pihak penyedia jasa internet harus bertanggungjawab begitupun fungsi kontrol para pemangku kebijakan disetiap wilayah termasuk juga Kominfo dan PU Bina Marga seharusnya menjadi garda terdepan terkait permasalahan ini.seolah mereka tidak peduli akan hal tersebut, Apakah staff ahli tidak memberi masukan atau saran terkait penataan kota,
Redaksi//
Detikdki.online
Ysf




















