Skandal Lahan Rp40 Miliar Guncang Tangerang, Oknum Pejabat Disperkim Terseret

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:02 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publik Kabupaten Tangerang kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan skandal transaksi pembelian tanah ilegal untuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.  Pengadaan lahan seluas 71.180 m2 di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, yang diperuntukkan bagi fasilitas publik ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah dan oknum pejabat dinas.

Proyek pengadaan lahan yang menelan anggaran fantastis senilai kurang lebih Rp40 Miliar ini menjadi sorotan tajam Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi.  Padahal, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri dan digunakan fasilitas strategis mulai dari Stadion Mini Tigaraksa, Gedung SMPN 05 Tigaraksa, hingga Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

Ketua Presidium Gema Anti Korupsi, Abdul Ajis, S.E., membeberkan indikasi permainan hukum yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, S.Sos, S.E, M.Si, sebagai pembeli, dan Tjia Alvin Suciadi sebagai penjual.

“Kami menemukan kejanggalan fatal. Lahan seluas 71.180 m2 tersebut mengacu pada SHGB No. 00165 yang secara hukum masih atas nama PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PT PWS) yang berstatus pailit. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2011, aset ini masih dalam posisi piutang negara,” tegas Abdul Ajis dalam keterangan resminya, Selasa (10/03/2026).

Penelusuran melalui sistem Bhumi ATR dan Sentuh Tanahku menunjukkan bahwa hingga 10 tahun pasca-transaksi, status tanah belum berubah menjadi Hak Pakai Pemda.  Hal ini memperkuat dugaan adanya transaksi “gelap” yang berpotensi merugikan keuangan negara di tengah fasilitas fisik yang sudah telanjur dibangun.

Langkah berani Gema Anti Korupsi dalam melaporkan kasus ini ke Kejari Tigaraksa (Surat Lapdu No. 003/A-II/Lapdu/2026) mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, S.H.

Edy menilai adanya aroma kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan secara terstruktur. “Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor. Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi. Kejari harus bertindak tegas, jangan pandang bulu!” ujar Edy Kurniawan.

Ironisnya, upaya penegakan hukum ini seolah membentur tembok tebal di internal Kejaksaan Negeri Tigaraksa.  Meskipun rilis berita mengenai kasus ini telah dipublikasikan sebelumnya dan menjadi pembicaraan hangat, respon dari pihak Kejari dinilai lamban.

Pada Selasa (10/03/2026), awak media mendatangi kantor Kejari Tigaraksa untuk melakukan konfirmasi.  Informasi yang dihimpun melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebutkan bahwa surat laporan Gema Anti Korupsi sebenarnya telah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) sejak 5 Maret 2026.

Namun, hingga saat ini, pihak Pidsus dikabarkan belum melakukan telaah terhadap laporan tersebut.

Mandegnya proses administrasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah ada kekuatan besar yang mencoba meredam dugaan kasus ini?. Gema Anti Korupsi dan aktivis sosial menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar wajah “Tangerang Gemilang” tidak tercoreng oleh ulah oknum mafia tanah yang merugikan keuangan negara dan rakyat. Nurarifiansyah

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru