Polres Gresik Tangkap Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan, 2 Kg Handak Diamankan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:35 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik // Detikdki.online Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menjual bahan peledak (handak) untuk pembuatan petasan. Tersangka berinisial HDP (19), warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bersama tim Unit Resmob Satreskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sekitar 2 kilogram bahan peledak yang diduga akan diperjualbelikan untuk pembuatan petasan.

Kepala Satreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan distribusi,” ujarnya.

Secara hukum, kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan bahan peledak dapat dipidana hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Selain itu, pengawasan terhadap bahan berbahaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, yang menegaskan pentingnya pengendalian distribusi bahan berpotensi berbahaya bagi masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan publik serta melanggar hukum yang berlaku.

Redaksi//

Detidki.online

( Team/Gresik )

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Klarifikasi Kericuhan Pantura dan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jatim Angkat Sikap soal Kericuhan Probolinggo, Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada Polres Probolinggo

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Kericuhan Pantura Berdampak pada Citra Organisasi, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Sikap dan Sampaikan Klarifikasi

Senin, 2 November 2026 - 22:02 WIB

Gelar Audiensi dengan Kapolres Probolinggo, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Bantah Keterlibatan dalam Kericuhan yang Terjadi Pada Rabu Malam (28/10)

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru