Polda Jateng Limpahkan Pengaduan ke Ditreskimum, Kuasa Hukum Klarifikasi

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:20 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang // Detikdki.online  Setelah melayangkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas aparat Polri, Bagas Pamenang N. S. H., M. H & Partners menerima surat pemberitahuan dari Subbagyanduan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang masuk akan dilimpahkan ke Ditreskimum Polda Jateng (Bagwassidik) untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah diinformasikan akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditreskimum sebagai bentuk laporan berkala atas pengaduan yang diajukan.

“Kami menghormati prosedur yang berjalan. Pelimpahan ini menunjukkan adanya respons dari institusi Polri. Kami berharap pemeriksaan nantinya dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Bagas Pamenang, Rabu (1/4/2026).

Adapun surat pengaduan yang dilayangkan sebelumnya bernomor 001/P-CBPLOW/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Dalam surat pemberitahuan dari Polda Jateng disebutkan pula bahwa informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi melalui nomor telepon 081 12787110.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menunggu SP3D yang dijadwalkan disampaikan oleh jajaran Ditreskimum. Menurutnya, penanganan pengaduan masyarakat yang akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Redaksi//

Detikdli.online
ZAINURI

Berita Terkait

Kelurahan Kosambi Barat Bergerak! Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Hadirkan Terobosan Baru 
Diduga Pupuk Bersubsidi Milik Hi.WDR Gudang Pupuk Subsidi Terselubung Di Kampung Mesir Dwi Jaya Tulang Bawang
Bongkar dan Adili Dugaan Penyelewengan Kekuasaan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath yang merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Sinergi BNPM Bangkalan dan Dinas PUPR untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Bangkalan
Masuk Pembangunan Prioritas, Jembatan Sungai Lembu Banyuwangi Masuk Tahap Lelang Pekan Ini
Siaga Tanpa Jeda, Polresta Banyuwangi Mantapkan Formasi Dalmas Demi Kenyamanan Bumi Blambangan
Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili
Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:35 WIB

Kelurahan Kosambi Barat Bergerak! Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Hadirkan Terobosan Baru 

Rabu, 29 April 2026 - 14:43 WIB

Diduga Pupuk Bersubsidi Milik Hi.WDR Gudang Pupuk Subsidi Terselubung Di Kampung Mesir Dwi Jaya Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:29 WIB

Bongkar dan Adili Dugaan Penyelewengan Kekuasaan dan Politisasi Penyaluran PIP dan KIP yang Dilakukan Oleh M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath yang merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 29 April 2026 - 12:39 WIB

Sinergi BNPM Bangkalan dan Dinas PUPR untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Bangkalan

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Masuk Pembangunan Prioritas, Jembatan Sungai Lembu Banyuwangi Masuk Tahap Lelang Pekan Ini

Selasa, 28 April 2026 - 18:52 WIB

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng

Selasa, 28 April 2026 - 18:40 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Berita Terbaru