LSM dan Pers Bangkalan Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:41 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan //   Detikdki.online Madura viralnya berita di aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Bangkalan yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Dan TNI menjadi sorotan publik LSM dan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan angkat bicara syaiful Imron, S.H sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di tingkat kecamatan kecamatan tercium keras karena terkesan kebal hukum.Tambang Galian C yang berada Di Bangkalan Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian dan aparad penegak hukum Di Bangkalan“Menilai tidak berfungsi Dugaan Ada Persekongkolan dengan pemilik Rekanan “Kami berharap Petinggi Institusi polri Kepolisian Polda Jawa Timur turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Gunung Gunung Galian C ilegal Di Bangkalan ungkap Saiful Imran S.H dengan tegas ujarnya (30/01/2026).Saiful imron berharap agar Kapolda Jawa Timur, melalui Polres Bangkalan segar menindak secara tegas terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri. “Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Bangkalan tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SUN benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” tegas Imron. Divisi hukum LSM Suara Mira Madura menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.

“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujarnya Divisi hukum LSM Suara Mitra Madura

Lanjut, ketua LSM, Suara Mitra Madura) menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan temuan teman-teman di Kabupaten Bangkalan di atensi secepatnya di Polda JATIM.

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda JATIM hingga Mapolres Bangkalan.” Tutup ketau

Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal. 

Redaksi//

Detikdki.online 

pewarta :Aziz

Berita Terkait

Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.
Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata
Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.
Pekerjaan Penarikan Kabel Iconnect PLN di Wonoayu Disorot, Diduga Abaikan Jam Kerja dan Keselamatan
Wakil BupatibTanımbar, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda ke-30 
Pemilihan Berlangsung Meriah, Muhammad Hawi Pimpin DPC Madas Sedarah Kota Bekasi
Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon
Tangis Warakawuri di Bawah Bayang Bayang “Ketegasan” yang Tebang Pilih

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:15 WIB

Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.

Selasa, 28 April 2026 - 05:01 WIB

Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 01:17 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Senin, 27 April 2026 - 19:11 WIB

Wakil BupatibTanımbar, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda ke-30 

Senin, 27 April 2026 - 18:21 WIB

Pemilihan Berlangsung Meriah, Muhammad Hawi Pimpin DPC Madas Sedarah Kota Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon

Senin, 27 April 2026 - 18:04 WIB

Tangis Warakawuri di Bawah Bayang Bayang “Ketegasan” yang Tebang Pilih

Senin, 27 April 2026 - 18:00 WIB

Oknum DPD RI Bali Campuri Urusan Pribadi Rumah Tangga, Made Hiroki Minta Semua Pihak Tahan Diri

Berita Terbaru