Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:25 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media Detikdki.online salah satu narasumber menceritakan kepada awak media bahwasanya dalam penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa, kami dibebankan bervariasi mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Ini penjelasan narasumber yang tidak mau indentitas nya disebutkan.” Masih lanjut keterangan narasumber. Dia menceritakan, untuk kelas 1 ya itu sebesar: Rp 180.000 kemudian kelas 3 Rp 143.000. Dan kelas Enam sebesar RP. 165.000 Rupiah. Dengan jumlah anak murid mencapai 496 anak Siswa mulai dari kelas satu sampai kelas Enam, maka dapat di simpulkan jumlah dana yang di kumpulkan dari penjualan buku tersebut hampir mencapai ratusan juta rupiah, Ungkap salah satu Wali murid.“Kemudian kami dari awak media melakukan konfirmasi secara langsung melalui telpon Whatsapp kepada salah satu Guru sekaligus sebagai wali kelas Enam yang bernama Reni. Guna mengkonfirmasi atas dugaan tersebut . Bahkan wali kelas berinisial Desi mengiyakan dalam praktik penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa sekolah tersebut. Dengan kejadian ini patut diduga pihak sekolah melanggar perturan Mentri Pendidikan RI. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur larangan tersebut: PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 / 2020 (Pasal 12): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 (Pasal 11): Sekolah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memungut biaya apapun yang berkaitan dengan operasional pendidikan, termasuk biaya buku.  Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.

Redaksi//

Detikdki.online

(Investigasi)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Senin, 2 November 2026 - 17:27 WIB

Polres Probolinggo Launching Satgas Pre-Emptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Kraksaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:06 WIB

PELAYANAN HUMANIS: KB SAMSAT TALANGAGUNG DAN SATLANTAS POLRES MALANG PERKUAT KEDEKATAN DENGAN MASYARAKAT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Berita Terbaru