Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 4 Tersangka Melakukan Peredaran 31,62 gram Narkotika

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:37 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,// DETIK DKI– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (Sabu) dengan total barang bukti seberat 31,62 gram. Dalam pengungkapan tersebut, 4 (Empat) orang tersangka berhasil diamankan. Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/I/2026/SPKT. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 24 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jalan Bogen, Surabaya.Tersangka utama berinisial SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, ditangkap sebagai bandar. Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20), yang seluruhnya berdomisili di wilayah yang sama. Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital merk HARNIC, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000, satu buah skrop sedotan warna kuning, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA (DPO). Narkotika itu kemudian dipaketkan ulang menjadi beberapa klip kecil untuk diedarkan. Tersangka SR diketahui telah beberapa kali memperoleh sabu, yakni pada awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 gram, dan terakhir sebanyak sekitar 30 gram saat penangkapan. Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka SR memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Narkotika tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor, dan akan diambil saat ada pembeli.Diketahui pula bahwa SR merupakan residivis kasus narkotika, yang pada tahun 2011 pernah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan bebas pada tahun 2014. Sementara itu, tersangka NH, BP, dan AF diketahui membeli sabu dari SR secara patungan seharga Rp150.000. Ketiganya telah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Mereka diketahui mengonsumsi sabu bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya.Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka NH, BP, dan AF dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan turut serta dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan pemasok barang haram jenis Sabu, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk tersangka pengguna atau Pecandu, akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya Kota Surabaya, ”pungkas AKP Putrawan

Redaksi//

Detikdki.online

(EdiC)

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru