Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terbukti menjadi kedok untuk menjalankan praktik suntik medis dan penjualan obat-obatan ilegal.  Praktik tanpa izin yang membahayakan keselamatan warga ini dijalankan oleh seorang mantan pegawai rumah sakit berinisial DPR alias Dewi Puji Rahayu.

Tim media investigasi telah melakukan penelusuran serta verifikasi langsung ke data resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melakukan tindakan medis.

Pasal dan hukuman yang mengancam pelaku.

1. Tenaga Kesehatan tetapi melakukan praktik menyerupai pelayanan medis profesional, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Penyediaan dan Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Pasal 435)

Tindakan mengedarkan, menyimpan, atau menjual obat-obatan keras/racikan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).3. Penggunaan Alat dan Metode Medis Tanpa Hak (Pasal 312)

Pelaku memanfaatkan status lamanya sebagai mantan pekerja rumah sakit untuk meyakinkan korban. Tindakan menggunakan alat medis (seperti jarum suntik) dan metode layanan kesehatan yang memberikan kesan seolah pelaku adalah tenaga medis sah merupakan pelanggaran hukum bera

Redaksi//

Detikdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD
Kapolsek Grati Terima Penghargaan Apresiasi dari SMKN 1 Grati Oktober 11, 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru