Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:05 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Pakal pada Februari 2026. Menurut pihak kepolisian, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan hingga kini tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Isu yang beredar sebelumnya menyebut empat orang berinisial A, U, H, dan R sempat diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilepaskan karena diduga terjadi transaksi sejumlah uang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan proses hukum yang sebenarnya.

Sumber dari lingkungan kepolisian menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika, dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, seseorang yang diamankan atau dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan belum tentu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga setiap keputusan penyidik harus berlandaskan fakta hukum, bukan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan barang bukti ataupun alat bukti yang cukup untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana, maka penyidik wajib mengembalikan yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah,” ujar sumber tersebut.

Pihak kepolisian juga membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut sehingga informasi yang beredar dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik institusi maupun personel yang menjalankan tugas.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh anggotanya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme dan saluran resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Redaksi//

Detikdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru