BLORA,//  8 JUNI 2026 – Kondisi memprihatinkan terlihat di kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo, BKPH Kalonan, Kecamatan Todanan. Kawasan yang dulunya hijau, rindang, dan menjadi kebanggaan warga, kini berubah menjadi gundul dan rusak parah.

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:14 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA,//  8 JUNI 2026 – Kondisi memprihatinkan terlihat di kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo, BKPH Kalonan, Kecamatan Todanan. Kawasan yang dulunya hijau, rindang, dan menjadi kebanggaan warga, kini berubah menjadi gundul dan rusak parahHasil pantauan wartawan di lapangan memperlihatkan banyak pohon jati yang hanya tersisa tunggulnya, bekas tebangan berserakan, serta ranting kering berceceran di tanah. Penebangan yang terjadi dinilai tidak wajar dan jauh dari kaidah pengelolaan hutan yang lestari. Padahal, hutan ini memiliki peran penting: sebagai sumber ekonomi, penahan tanah, penyerap air, dan pelindung dari bencana alam.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM PERHUTANI SEMAKIN KUAT Kerusakan dalam skala besar ini memunculkan kecurigaan mendalam di masyarakat. Warga menilai mustahil penebangan seluas ini terjadi begitu saja tanpa ada kelonggaran atau pembiaran dari pihak yang berwenang.“Ini bukan ulah orang biasa. Kayu sebanyak ini tidak mungkin keluar tanpa diketahui petugas. Diduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan ada ‘main mata’ di dalamnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Perhutani pun dinilai gagal menjalankan tugas pokoknya menjaga aset negara. Komitmen pengelolaan lestari yang sering disampaikan terasa kosong, dan kepercayaan masyarakat mulai tergerus.

TANGGAPAN RESMI PIHAK PERHUTANI Pada 9 Juni 2026, tim wartawan mewawancarai Bambang Sunardji selaku Asper BKPH Kalonan. Ia akhirnya memberikan keterangan resmi pada 11 Juni 2026 dan mengakui adanya kelemahan pengawasan.Menurutnya, kawasan hutan yang luas itu hanya dijaga oleh dua orang petugas. Hal ini membuat patroli tidak maksimal, sehingga pelaku bisa beraksi saat pergantian piket atau saat petugas lengah. “Pengawasan sudah dijadwalkan, tapi dengan petugas hanya dua orang, sulit mengawasi semua titik rawan,” jelas Bambang.

Ia menambahkan telah membuat laporan ke Polsek setempat dan menyusun laporan pertanggungjawaban lengkap ke pusat. Terkait dugaan keterlibatan oknum, ia menyatakan belum bisa dibuktikan dan diserahkan sepenuhnya ke aparat hukum. ALASAN YANG MENIMBULKAN PERTANYAAN

Pengakuan tersebut justru memicu pertanyaan publik: Mengapa aset bernilai tinggi ini hanya dijaga dua orang? Apakah pengelolaan hutan dianggap remeh sehingga tidak disiapkan tenaga yang cukup?

Alasan “kekurangan petugas” dinilai tidak lebih dari tameng untuk menutupi kelalaian yang sudah berlangsung lama. Ironisnya, kekurangan personel baru disadari setelah ratusan pohon habis ditebang. Masyarakat bertanya: apakah ini benar keterbatasan, atau justru pembiaran yang disengaja?KELALAIAN BUKAN TANPA HUKUMAN Perlu dipahami: Asper dan Mantri bukan sekadar pengamat, melainkan pejabat yang memiliki tanggung jawab hukum menjaga hutan. Kelalaian yang menyebabkan kerusakan aset negara bisa dijerat aturan berikut: Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999

Pasal 78 ayat (1): Pejabat yang lalai hingga merusak hutan bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta. Pasal 87: Sengaja membiarkan perusakan diancam pidana lebih berat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun. Pasal 419: Menyembunyikan fakta atau membiarkan penyimpangan juga diancam pidana. UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Jika terbukti menimbulkan kerugian negara besar, bisa dijerat tindak pidana korupsi akibat kelalaian jabatan.

JANJI HARUS DIBUKTIKAN DENGAN TINDAKAN Perhutani berjanji akan menyusun rencana pemulihan, meningkatkan koordinasi, dan memperbaiki pengawasan. Namun masyarakat tidak puas hanya dengan janji. Yang dibutuhkan adalah: Penambahan jumlah petugas dan sarana patroli Pertanggungjawaban hukum bagi yang terbukti lalai Transparansi penuh dalam penanganan kasus“Kami tidak mau janji manis, tapi tanggung jawab. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng menghindari hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat. Kerusakan ini juga mengancam masa depan warga: risiko banjir, kekeringan, hilangnya sumber air, dan lenyapnya potensi wisata.

Masyarakat mendesak aparat hukum mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi efek jera. Sampai berita ini diterbitkan, tim wartawan akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan tindakan dari pimpinan Perhutani pusat. Catatan: Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan resmi sebagai keseimbangan informasi.

Redaksi//

Detikdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru