Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Peraturan daerah kabupaten malang nomer 10 tahun 2019 tentang penyelegaraan perparkiran. Penyelenggaraan perparkiran merupakan manifestasi dari pelaksanaan otonomi daerah yang  secara khusus sebagai upaya menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, dan secara umum sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tempat parkir adalah fasilitas parkir kendaraan yang terdiri dari tempat parkir pada tepi jalan umum,

Tempat parkir pada tempat khusus parkir, dan tempat parkir pada parkir insidentil.

Juru Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengaturan tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Dan wajib karcis parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas

pemakaian fasilitas tempat Parkir kepada setiap pengguna jasa Parkir.

Tetapi yang terjadi selama ini khususnya di Kabupaten Malang, hampir diseluruh tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tidak perna juru parkir memberikan karcis parkir,Yang lebih anehnya lagi disekitaran Jl adibrata ketawang ardirejo kecamatan kepanjen kabupaten malang, yang menguasai lahan parkir tersebut adalah BAPENDA kabupaten malang.

 

Saat tim media mengkonfermasi ke DISHUB Kabupaten malang, PRYT menegaskan kepada awak media, itu bukan kami yang menanggani tentang parkir di sepanjang jalan tersebut mas, sekarang yang mengambil alih tentang parkir di jalan tersebut adalah BAPENDA kabupaten malang. Tuturnya….,Jum’at 5 Juni 2026

 

Saat awak media mendatangi kantor BAPENDA kabupaten Malang untuk meminta konfermasi terkait lahan parkir tersebut, JHN S kepala bapenda kabupaten malang tidak ada ditempat, saat awak media konfermasi melalui saluran tlp, ” lahan yang ada disitu seharusnya milik kami pak” terus pak yang terjadi saat ini apa memang yang menguasai lahan tersebut Bapenda atau Dishub, beliau menyatakan bawah ditempat tersebut yang menguasai atau yang mengelola adalah Dishub “tuturnya….

 

Dengan fakta realita dilapangan dan hasil dari konfermasi ditempat parkir tersebut yang mengelola adalah BAPENDA Kabupaten Malang. SMD jukir yang bertanggung jawab di tempat tersebut menyatakan bawah beliau setor ke BAPENDA per satu bulannya ± Rp.600.000,00 ( Enam ratus ribu rupiah), tetapi beliau tidak menyebutkan nama dari oknum Bapenda pada saat menyetorkan uang.

 

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Penyelenggaraan parkir diawasi langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk mencegah terjadinya parkir liar, kami berharap Inspektorat Daerah setempat khususnya BUPATI kabupaten Malang untuk turun langsung dalam hal ini, karena. Diduga ada oknum oknum yang di BAPENDA ataupun di DISHUB yang bermain di rana khususnya tentang parkir yang berada di kabupaten malang. Dan dari dua instansi pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab, tetapi mereka diduga hanya mau menerima uang dari tukang parkir yang berada di Kabupaten Malang.

 

Masyarakat kabupaten malang menunggu dari langka tegas serta Audit dari penyelidikan terkait pendapat anggaran kabupaten malang yang khususnya tentang parkir, karena masyarakat umum yang sangat dirugikan dengan terjadinya hal seperti ini, setiap masyarakat yang parkir di bahu jalan tidak perna diberikan karcis oleh oknum tukang parkir, kami berharap APH yang terkait bisa turun langsung dan menindak oknum oknum tersebut.(Partono) Bersambung….

Redaksi//

Detikdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru