Menguat, Mediasi Ke-3 Perkara AJB 1979 di PN Tangerang Deadlock dan Masuk Pokok Perkara

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 23:31 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Senin // Detikdki.online 11 Mei 2026 — Sidang mediasi ke-3 perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1979 resmi dinyatakan deadlock dan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

 

Mediasi yang dipimpin oleh mediator non hakim Dr. Walim tersebut mengagendakan tanggapan dari pihak Tergugat I dan Tergugat III atas proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan oleh pihak Penggugat.

 

Dalam forum mediasi tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat III melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SM & Partners, yaitu:

 

Adv. SUGIYANTO, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E.

Adv. MUHLISIN, S.H., M.H., C.M.E., CPLA

Adv. BAGUS BASTORO, S.H.

 

secara tegas menyatakan menolak seluruh isi proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Penggugat.

 

“Kami meminta kepada hakim mediator agar perkara ini dilanjutkan saja ke pokok perkara, karena klien kami merasa memiliki dasar hukum dan penguasaan yang sah atas tanah tersebut sejak tahun 1979,” tegas kuasa hukum Tergugat.

 

Seluruh pihak yang hadir dalam mediasi juga telah menandatangani berita acara bahwa proses mediasi tidak mencapai kesepakatan (deadlock) dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

 

Fakta menarik muncul dalam mediasi tersebut ketika kuasa hukum ahli waris RAIS bin RIMAT menyampaikan bahwa pihak keluarga ahli waris:

“Tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal ATO bin H. ICANG dan mengetahui bahwa ATO lah yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.”

 

Pernyataan tersebut dinilai menjadi fakta penting dalam perkara, mengingat pihak ahli waris penjual secara terbuka mengakui transaksi jual beli tanah kepada ATO bin H. ICANG yang dilakukan sejak tahun 1979.

 

Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa:

AJB tahun 1979 tercatat dalam administrasi PPATS Kecamatan Sepatan Timur;

Tanah telah dikuasai oleh ATO sejak tahun 1979 sampai sekarang;

 

Pajak (PBB) dibayar secara rutin selama puluhan tahun;

Dan selama lebih dari 40 tahun tanah tersebut tidak pernah disengketakan.

 

Namun pada tahun 2026 muncul gugatan dengan dasar:

Sertifikat PRONA tahun 1981;

dan AJB tahun 1994.

Kuasa hukum Tergugat menilai munculnya klaim tersebut memunculkan dugaan adanya permasalahan serius dalam riwayat administrasi pertanahan yang perlu diuji secara terbuka di persidangan.

 

“Kami siap membuktikan seluruh fakta hukum di depan Majelis Hakim. Biarlah persidangan nantinya membuka secara terang siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut,” tutup tim kuasa hukum Tergugat.

Untuk agenda sidang selanjutnya, para pihak saat ini masih menunggu relaas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda berikutnya yaitu penyampaian jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat.

Redaksi//

Detikdki.online 

Team

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Senin, 2 November 2026 - 17:27 WIB

Polres Probolinggo Launching Satgas Pre-Emptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Kraksaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:06 WIB

PELAYANAN HUMANIS: KB SAMSAT TALANGAGUNG DAN SATLANTAS POLRES MALANG PERKUAT KEDEKATAN DENGAN MASYARAKAT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Berita Terbaru