Polres Probolinggo Kota bekuk Pelaku pencurian elektronik

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.

 

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.

 

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.

 

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

 

Menurut polisi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

 

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

 

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (Syl)

Berita Terkait

LAPORAN LAKA LAUT PERAHU  TENGGELAM 1 MENINGGAL DUNIA DAN 2 BELUM DI TEMUKAN di AREA DEPAN PELABUHAN PLTU GRESIK 
PEMBELI TRANSFER Rp315 JUTA, PENJUAL TAK TERIMA UANG SEPESERPUN! POLSEK SEDAN BONGKAR MODUS PENIPUAN “SEGITIGA” JUAL BELI TRUCK
DPC MADAS Pasuruan Raya Gelar Rapat Bulanan Dirangkai Santunan Anak Yatim, Duafa, dan Sholawat Bersama
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Dentim Bubarkan Aksi Balap Liar di By Pass Ngurah Rai
Modus Pura-pura Jadi Ojol, Pelaku Jambret HP Korban Anak Seorang Jurnalis
Husno resmi di lantik sebagai ketua dan nahkodai madas sedarah dpc bogor kota 
Ketua Umum API Moch Syamsul Arifin: Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi yang Harus Dijaga
Momentum Hardiknas, Satgas Yonif 521/DY Bersama Siswa Tata Taman Sekolah di Distrik Walesi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:08 WIB

LAPORAN LAKA LAUT PERAHU  TENGGELAM 1 MENINGGAL DUNIA DAN 2 BELUM DI TEMUKAN di AREA DEPAN PELABUHAN PLTU GRESIK 

Senin, 4 Mei 2026 - 14:02 WIB

PEMBELI TRANSFER Rp315 JUTA, PENJUAL TAK TERIMA UANG SEPESERPUN! POLSEK SEDAN BONGKAR MODUS PENIPUAN “SEGITIGA” JUAL BELI TRUCK

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WIB

DPC MADAS Pasuruan Raya Gelar Rapat Bulanan Dirangkai Santunan Anak Yatim, Duafa, dan Sholawat Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:22 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Dentim Bubarkan Aksi Balap Liar di By Pass Ngurah Rai

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:01 WIB

Modus Pura-pura Jadi Ojol, Pelaku Jambret HP Korban Anak Seorang Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Umum API Moch Syamsul Arifin: Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi yang Harus Dijaga

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:00 WIB

Momentum Hardiknas, Satgas Yonif 521/DY Bersama Siswa Tata Taman Sekolah di Distrik Walesi

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:56 WIB

_rilis resmi DPP FWJ Indonesia Versi English_

Berita Terbaru