SEDAN, // Detikdki.online Sebuah transaksi jual beli truck bermerek berubah menjadi drama keributan sengit di halaman rumah warga Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Minggu sore (3/5). Sang pembeli, Edi Darwis (61) asal OKU Sumsel, mengaku sudah mentransfer uang Rp315.000.000,- Namun sang penjual, Sholikul Hadi (44) justru berteriak belum menerima sepeserpun. Adu mulut memanas hingga keduanya harus diamankan ke Polsek Sedan.
Setelah diinterogasi intensif, polisi mendapati fakta mengejutkan: bukan satu sama lain, melainkan seorang dalang licik berinisial “A” yang bermain peran ganda. Polsek Sedan pun langsung memvonis kasus ini sebagai Penipuan Segitiga dalam jual beli online.
🎭 Peran Ganda ala Sinetron
Pelaku yang mengaku bernama “Ahmad warga Madiun” ini mampu mengelabui kedua belah pihak dengan skenario super rapi:
· Kepada Penjual (Sholikul) : Pelaku pura-pura jadi pembeli. Ia bilang, “Pak Sholikul, nanti yang datang ke rumah itu suruhan majikan saya. Mereka cuma ngecek fisik truck. Jangan banyak bertanya ya, Pak.” Bahkan pelaku menjanjikan harga lebih tinggi: dari Rp365 juta menjadi Rp385 juta dengan alasan “biar saya dapat untung dari majikan.”
· Kepada Pembeli (Edi Darwis) : Pelaku justru mengaku sebagai pemilik truck. Ia bilang, “Pak Edi, trucknya ada di rumah kakak ipar saya di Rembang. Langsung transfer ke rekening saya, nanti surat-suratnya sudah disiapkan.”
Hasilnya? Edi Darwis langsung mentransfer Rp315 juta (4 kali kirim) ke rekening “Muhammad Kanzil Arsy” dan rekening “Mama”. Sementara Sholikul gagal mendapat uang, malah dituduh penipu oleh Edi.
⏱️ Kronologi Mematikan
· April 2026 : Sholikul pasang iklan truck di FB. Pelaku “Ahmad” langsung merespon.
· 29 April : 3 orang tak dikenal datang cek truck (belakangan disebut “orang ruwet” oleh pelaku).
· 30 April : Edi Darwis lihat iklan FB akun @Auliya (milik pelaku), langsung nego harga hingga Rp315 juta.
· 3 Mei 2026 (pagi) : Edi & rekannya tiba di Rembang dijemput Sholikul ke rumahnya.
· Sore harinya : Edi serahkan STNK+BPKB ke Sholikul, lalu transfer Rp315 juta ke pelaku. Namun Sholikul tidak menerima apapun. Istri Sholikul curi, minta surat kembali. Edi marah besar – keributan tak terelakkan.
🚨 Polisi Gerak Cepat, TKP di OKU Selatan?
Kanit Reskrim Polsek Sedan bersama Kapolsek dan KA SPKT langsung bergerak ke lokasi. Yang menarik, transfer uang dilakukan oleh Pegi Malinda Agustina (saudara Edi) yang berada di Dusun II, Desa Pagar Dewa, Kec. Lengkiti, Kab. Ogan Komering Ulu.
Oleh karena itu, TKP penipuan diarahkan ke alamat tersebut. Polisi kini memburu pelaku “Ahmad” yang keberadaannya masih misterius.
🧠 Pesan Kapolsek: “JABAT TANGAN, JANGAN Cuma Percaya WA!”
Kapolsek Sedan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan transaksi jarak jauh. “Jika membeli kendaraan, pastikan ketemu langsung penjual, transfer ke rekening penjual asli, jangan ke pihak ketiga. Cek fisik orang, cek fisik surat. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa Anda,” tegasnya.
Polisi belum menemukan unsur kekerasan. Kedua korban (penjual dan pembeli) saat ini berstatus saksi sekaligus korban. Kerugian ditaksir Rp315 juta dan kasus masih dalam pengembangan.
Redaksi//
Detikdki.online
Investigasi





















