DUDUK PERKARA SENGKETA 13.990 M²: MEDIASI LIMA KALI BUNTU, BOSOWA DIDESAK BUKA ASAL-USUL LAHAN

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI // Sengketa lahan seluas kurang lebih 13.990 meter persegi yang memperhadapkan pemilik lahan bernama Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa, pengelola Terminal LPG Banyuwangi yang merupakan bagian dari Bosowa Grup, kembali memasuki babak panas.Upaya mempertemukan para pihak pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di sebuah ruang meeting di Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, belum mampu menghasilkan titik temu.

Pertemuan yang mempertemukan perwakilan perusahaan, kuasa hukum, pemilik lahan, serta Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) tersebut bahkan berlangsung relatif singkat. Perbedaan mendasar mengenai dasar penguasaan dan asal-usul transaksi lahan menjadi salah satu persoalan yang kembali mencuat.

Ketua AMBB yang akrab disapa Man Engglek, yang menyatakan bertindak sebagai kuasa Rahmat, mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak pemilik lahan.

“Pertemuan malam ini tidak ada hasil. Intinya pihak perusahaan tidak mau bayar,” ujarnya.

Namun, menurut AMBB, persoalan ini tidak berhenti pada persoalan pembayaran. Mereka justru mempertanyakan rantai peralihan hak dan siapa pihak yang disebut sebagai penjual lahan kepada perusahaan.

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan utama karena Rahmat disebut mengklaim sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT Misi Mulia Petronusa.

“Pertanyaannya, lahan itu beli ke siapa? Pihak perusahaan ini belinya ke siapa? Karena Pak Rahmat sebagai pemilik lahan belum pernah melakukan transaksi,” tegas Man Engglek.

AMBB PERSOALKAN ASAL-USUL TRANSAKSI

AMBB menyebut telah melakukan pengecekan terhadap status SHM Rahmat di Kantor Pertanahan/BPN Banyuwangi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan AMBB, sertifikat tersebut disebut masih tercatat atas nama Rahmat.

Selain itu, Rahmat disebut masih melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui SPPT tahunan atas objek tanah yang disengketakan.

Akan tetapi, pada sisi lain, pihak perusahaan disebut tetap berpegang pada putusan pengadilan tahun 2019 yang menurut pihak perusahaan menjadi dasar posisi hukumnya dalam perkara lahan tersebut.

Dua dasar klaim inilah yang kini menjadi titik krusial.

Di satu sisi terdapat klaim kepemilikan berdasarkan dokumen pertanahan yang disebut AMBB masih tercatat atas nama Rahmat. Di sisi lain, perusahaan mendasarkan sikapnya pada putusan pengadilan dan menyebut transaksi tanah dilakukan melalui pihak ahli waris.

Perbedaan tersebut membuat pertanyaan mengenai asal-usul perolehan tanah, dokumen transaksi, pihak yang melakukan jual beli, serta hubungan hukum antara penjual dan pembeli menjadi semakin penting untuk dibuka secara terang.

Man Engglek mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan menunjukkan dokumen dan asal-usul transaksi yang menjadi dasar penguasaan tanah.

“Mereka enggak berani menunjukkan asal-usulnya itu dari mana, yang jual itu siapa. Nggak ditunjukkan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak AMBB. PT Misi Mulia Petronusa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dasar hukum penguasaan lahan, serta menjelaskan dokumen transaksi yang menjadi dasar posisinya.

PERTEMUAN KELIMA KEMBALI BUNTU

Sementara itu, anggota AMBB, Wawan, menyebut persoalan penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2016.

Menurutnya, pertemuan pada Kamis malam merupakan mediasi kelima yang dilakukan para pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, pertemuan tersebut kembali berakhir tanpa kesepakatan.

“Ini pertemuan kelima kalinya dan lagi-lagi pihak perusahaan tidak mau membayar,” ujar Wawan.

Wawan juga mengungkap adanya pertemuan sebelumnya dengan kuasa hukum perusahaan pada 2025 di Kantor Kecamatan Kalipuro.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Wawan, pihak perusahaan pernah menyampaikan bahwa pembayaran atas lahan telah dilakukan.

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari AMBB: kepada siapa pembayaran dilakukan dan siapa pihak yang melakukan transaksi dengan perusahaan?

“Kami juga mempertanyakan, membayar kepada siapa, transaksi dengan siapa. Cuma dia tidak mau menyampaikan siapa yang menerima,” jelas Wawan.

Menurut Wawan, pergantian kuasa hukum perusahaan kemudian membuat dasar pembicaraan kembali mengarah pada putusan pengadilan tahun 2019.

Ia mengatakan pihak perusahaan melalui kuasa hukum yang baru menyampaikan bahwa perusahaan telah membeli tanah dari pihak ahli waris.

KINI BUKAN SEKADAR SOAL TANAH, TETAPI SOAL KEPASTIAN HUKUM

Sengketa ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut luas tanah 13.990 meter persegi, melainkan juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum atas hak atas tanah dan keabsahan setiap peralihan hak.

Dalam perspektif hukum pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu landasan utama dalam melihat persoalan hak atas tanah.

Sementara itu, Pasal 20 UUPA mengatur bahwa Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terjadi peralihan hak melalui jual beli, maka aspek subjek yang berhak menjual, pihak pembeli, alas hak, dokumen transaksi, serta proses pendaftaran/peralihan hak menjadi bagian yang penting untuk diperiksa secara hukum.

Dalam konteks sengketa ini, keberadaan sertifikat maupun dokumen transaksi tidak semestinya dipertentangkan hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak. Kebenaran materiil dan kekuatan hukum setiap dokumen perlu diuji berdasarkan bukti serta putusan atau proses hukum yang berlaku.

Selain UUPA, ketentuan mengenai kekuatan pembuktian dan hubungan hukum dalam sengketa perdata juga dapat berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), termasuk ketentuan mengenai perjanjian dan jual beli.

AMBB: PERJUANGAN BELUM SELESAI

AMBB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dan penyelesaian yang dianggap adil bagi pihak pemilik lahan.

Man Engglek menegaskan pihaknya belum berniat menghentikan perjuangan tersebut.

“Kita akan terus bertahan di sini. Biar mereka juga tidak bisa melakukan aktivitas,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa sengketa lahan ini masih berpotensi berkembang apabila tidak segera ditemukan titik temu atau mekanisme penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Wawan bahkan memperkirakan persoalan yang berlangsung sekitar satu dekade tersebut telah menimbulkan potensi kerugian ekonomi bagi Rahmat.

“Kalau dihitung selama 10 tahun ini, kerugian Pak Rahmat sudah berapa,” pungkasnya.

MENUNGGU PEMBUKTIAN, BUKAN SEKADAR PERDEBATAN

Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: apa sebenarnya dasar hukum penguasaan lahan tersebut?

Apakah terdapat dokumen jual beli yang sah? Siapa pihak yang tercatat sebagai penjual? Bagaimana hubungan pihak penjual dengan objek tanah? Bagaimana posisi SHM yang disebut masih atas nama Rahmat? Dan apa substansi serta kekuatan hukum putusan pengadilan tahun 2019 yang menjadi rujukan perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan semata-mata pernyataan sepihak.

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Misi Mulia Petronusa, kuasa hukumnya, Rahmat, pihak ahli waris yang disebut dalam transaksi, BPN Banyuwangi, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.

Media akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Sebab dalam sengketa pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian hak, kekuatan bukti, dan wibawa hukum.

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru