PERAMPASAN TANAH KALIPURO MILIK RAKYAT KECIL DITIPU OLEH PT MMP !! 5 KALI MEDIASI BUNTU, AMBB KEPUNG BOSOWA TUNTUT KEADILAN PAK RAHMAT

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:45 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI // Terik Rabu (26/8/2026) di kawasan industri Kalipuro tidak ada apa-apanya dibanding bara kemarahan ratusan massa Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Di depan gerbang PT Misi Mulia Petronusa, Grup Bosowa, pagar besi dijaga ketat sementara spanduk merah putih terbentang: “BONGKAR PENYEROBOTAN TANAH RAKYAT”.Ini bukan aksi biasa. Ini akumulasi 12 tahun pengkhianatan terhadap warga kecil bernama Pak Rahmat. *5 KALI DIPERMAINKAN, 5 KALI DITENDANG*

Sejak sengketa mencuat, sudah 5 kali mediasi digelar. Lima kali pula rakyat dipulangkan dengan tangan hampa. Janji tinggal janji. Solusi tidak pernah ada. Yang ada hanya proses yang diputar-putar sampai warga lelah.

Dari atas mobil komando, Ketua AMBB MAN “Engglek” mengguncang barisan dengan suara yang pecah: “Kami datang bukan bikin rusuh! Kami datang karena negara wajib hadir! Buka semua warkah! Siapa pemilik sah tanah ini?”

*BOROK 2014: SEWA 20 JUTA CUMA ANGIN SURGA*

Fakta di lapangan menampar. Tahun 2014, PT MMP mengirim surat resmi No. 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014. Isinya jelas: memohon sewa lahan Pak Rahmat Rp20 juta per bulan, dengan catatan hanya untuk taman, bukan bangunan.

Realitanya hari ini: uang sewa tidak pernah dibayar sepeser pun dari 2014 sampai 2026. Sementara di atas tanah itu berdiri pagar beton permanen dan bangunan, berdiri angkuh tanpa izin pemilik sah.

Lebih kejam lagi. Meski lahan dikuasai korporasi, Pak Rahmat yang terus dipaksa membayar PBB setiap tahun. Sertifikat Hak Milik tetap atas nama Pak Rahmat. Catatan BPN tertanggal 23 November 1995 juga menguatkan bukti kepemilikan itu.

“Ini bukan sewa. Ini perampasan yang dibungkus surat,” teriak salah satu massa.

*HUKUM BARU, ANCAMAN BARU UNTUK PENYEROBOT*

AMBB mengangkat KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026. Pasal 502: menguasai atau menyewakan tanah orang lain melawan hukum, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Pasal 505: merusak atau memindahkan patok batas, ancaman 3 tahun penjara.

“Jangan berlindung di balik nama besar. Hukum sekarang punya gigi,” tegas MAN “Engglek”.

Aksi ini mengantongi izin resmi Polresta Banyuwangi No. STTP/6/VIII/YAN.2.2./2026/SATINTELKAM dan berjalan tertib, tapi tekanan moralnya menghantam keras.

*BOLA PANAS DI TANGAN NEGARA*

AMBB menegaskan: tidak anti investasi. Yang dilawan adalah investasi model rampok. “Mengambil hak milik rakyat kecil seperti tanah sah milik Pak Rahmat adalah bentuk perampasan nyata oleh PT MMP,” ucapnya.

Kini semua mata tertuju ke Pemkab Banyuwangi, Polresta, dan BPN. Beranikah aparat membongkar berkas, menguji bukti, dan mengembalikan hak Pak Rahmat? Atau akan kembali memilih diam saat konglomerasi menindas rakyat kecil?

Rakyat Kalipuro menunggu. Dan kesabaran mereka sudah habis.

Redaksi//

Detikdki.online 

 Investigasi

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru