USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:23 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//  1 Juni 2026 – Usaha pemotongan ayam yang berlokasi di Desa Rangon, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut mampu memotong sekitar 3 kuintal ayam per hari. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, pemilik usaha diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan sesuai skala usaha, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang umumnya diwajibkan bagi unit usaha pangan asal hewan.

Selain persoalan legalitas usaha, warga juga menyoroti dugaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Padahal LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat berharap Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pertamina, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.DASAR HUKUM DAN SANKSI 1. Perizinan Berusaha Pelaku usaha pada umumnya wajib memiliki NIB dan perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan OSS (Online Single Submission). Apabila tidak memenuhi kewajiban perizinan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

 

2. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Usaha pemotongan unggas yang menghasilkan produk pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk kepemilikan NKV. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian operasional sesuai hasil pemeriksaan instansi terkait.

3. Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau barang subsidi pemerintah dapat dikenakan pidana:

Penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun penerapan pasal tersebut harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

MENUNGGU PEMERIKSAAN RESMI

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas usaha maupun dugaan penggunaan LPG subsidi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap adanya pengawasan dan penegakan aturan yang adil guna menjaga ketertiban usaha, perlindungan konsumen, serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Redaksi//

Detikdki.online 

Red ( Tiem )

Berita Terkait

Kelurahan Kutabumi Tampilkan Inovasi Warga di Lomba Kinerja Kabupaten Tangerang 2026
Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke_80
Cegah Penularan Penyakit, Dinkes Rembang Luncurkan VCT Mobile di Tempat Rawan
Ketua Umum LSM Geram H.Alamsyah Hadiri Aneniversary Media Center Jayanti Ke_3
Pemantau Pilkades Soroti Kerawanan dan Dugaan Ketidaknetralan di Jumput Rejo
Kepala Lapas Kerobokan Dicopot, FRN Agus Flores Apresiasi Langkah Menteri Imipas dan Kepala BNN RI Berantas Narkoba di Dalam Lapas
Diduga Salahi Aturan, Agen LPG PT Malaka Selat Energi Disorot Terkait Distribusi dan Input Data Pertamina
Suguhkan Pelayanan Prima Adpel Samsat Bangkalan, Berikan Perhatian Lebih Pada Wajib Pajak Disabilitas

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:12 WIB

H, Azis Seketaris Umum DPP MADAS SEDARAH Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam, Surabaya, 16 Juni

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:07 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:48 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:14 WIB

BLORA,//  8 JUNI 2026 – Kondisi memprihatinkan terlihat di kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo, BKPH Kalonan, Kecamatan Todanan. Kawasan yang dulunya hijau, rindang, dan menjadi kebanggaan warga, kini berubah menjadi gundul dan rusak parah.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:55 WIB

Kabupaten Lamongan Raih Penghargaan Terbaik 3 Nasional Praktik Baik Pemanfaatan SIBI untuk Pembelajaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Berita Terbaru