Saumlaki,// Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki melaksanakan pendampingan dalam proses diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Saumlaki. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.
Dalam proses diversi tersebut, para pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan damai antara pihak pelaku dan pihak korban melalui mekanisme musyawarah. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh hakim tunggal I Bima, Jaksa Penuntut Umum Joshua, pekerja sosial, perwakilan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, orang tua korban, serta pihak pelaku. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelesaian perkara anak secara humanis.
Kepala Bapas Saumlaki, Martina Solilit menyampaikan bahwa keberhasilan diversi merupakan bentuk nyata implementasi keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus berhadapan dengan proses peradilan pidana yang panjang.
“Diversi adalah upaya penting untuk memastikan anak mendapatkan kesempatan kedua. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga penyelesaian perkara ini benar-benar memberikan keadilan dan manfaat bagi semua,” ujar Kabapas.
Sementara itu, Klien Anak menyampaikan rasa penyesalan dan komitmennya untuk memperbaiki diri.
“Saya menyesal atas kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga akan mengikuti semua kesepakatan yang telah diputuskan dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar anak Tersebut
Redaksi//
Detikdki.online
Ellon




















